JAKARTA, CAKRANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 2 Juni 2022.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Haryadi diamankan dalam kasus dugaan suap. Namun ia tak merinci lebih lanjut terkait perkara itu.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan. Setelah selesai nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci,” kata Ghufron di Jakarta.
Ghufron mengatakan, tim penindakan turut mengamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar AS dalam OTT tersebut.
Namun Ghufron belum bersedia membeberkan total pihak yang diamankan tim penindakan bersama Haryadi. Termasuk belum merinci total uang yang turut diamankan.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status Haryadi dan mereka yang turut diamankan tim penindakan.
Discussion about this post