TARAKAN, CAKRANEWS – Nasib memilukan menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bagaimana tidak, wanita ini mengalami luka memar dan lebam setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri berinisial SG (32).
“Pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya menggunakan helm dan tangan kemudian terjatuh korban di injak-injak sehingga menyebabkan luka lebam di area mata, memar di punggung, dan jari-jari tangan. Setelah itu korban melaporkan kejadian itu kepada polisi,” ucap Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra dalam pers rilisnya, Senin, 5 Agustus 2024.
Pelaku pun berhasil ditangkap di Pengadilan Agama, 10 Juli 2024, saat sedang melaksanakan proses penceraian.
Randhya menjelaskan kejadian itu terjadi di Gang Arwana Kelurahan Karang Anyar Pantai, pada Jumat, 28 Juni 2024 sekira pukul 04.00 Wita. Aksi kekerasan itu bermula saat pelaku menanyakan tempat tinggal istrinya yang saat itu sudah pisah ranjang selama dua Minggu. Enggan menjawabnya, pelaku langsung menganiaya istrinya.
“Mereka janjian di lokasi itu untuk ngobrol, di situ dia pukul istrinya,” ungkapnya.
Dari keterangkan pelaku, ia mengaku melakukan KDRT karena merasa dibohongi oleh istrinya sebab tidak diberitahu tempat tinggalnya. Sedangkan pengakuan korban, ia memilih pisah ranjang karena sering diancam dan dipukul oleh suaminya sehingga tidak sanggup tinggal bersama pelaku.
Diketahui korban dan pelaku telah menjalani rumah tangga selama 7 tahun. “Pelaku disangkakakn pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Discussion about this post