Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Kasus KDRT di Tarakan! Tak Pulang 2 Minggu, Suami Pukul Istri hingga Lebam

by Prasetya
05/08/2024
in Headline, Hukum & Kriminal
A A
Kasus KDRT di Tarakan! Tak Pulang 2 Minggu, Suami Pukul Istri hingga Lebam
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Nasib memilukan menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Bagaimana tidak, wanita ini mengalami luka memar dan lebam setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri berinisial SG (32).

“Pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya menggunakan helm dan tangan kemudian terjatuh korban di injak-injak sehingga menyebabkan luka lebam di area mata, memar di punggung, dan jari-jari tangan. Setelah itu korban melaporkan kejadian itu kepada polisi,” ucap Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra dalam pers rilisnya, Senin, 5 Agustus 2024.

RELATED POSTS

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Pelaku pun berhasil ditangkap di Pengadilan Agama, 10 Juli 2024, saat sedang melaksanakan proses penceraian.

Randhya menjelaskan kejadian itu terjadi di Gang Arwana Kelurahan Karang Anyar Pantai, pada Jumat, 28 Juni 2024 sekira pukul 04.00 Wita. Aksi kekerasan itu bermula saat pelaku menanyakan tempat tinggal istrinya yang saat itu sudah pisah ranjang selama dua Minggu. Enggan menjawabnya, pelaku langsung menganiaya istrinya.

“Mereka janjian di lokasi itu untuk ngobrol, di situ dia pukul istrinya,” ungkapnya.

Dari keterangkan pelaku, ia mengaku melakukan KDRT karena merasa dibohongi oleh istrinya sebab tidak diberitahu tempat tinggalnya. Sedangkan pengakuan korban, ia memilih pisah ranjang karena sering diancam dan dipukul oleh suaminya sehingga tidak sanggup tinggal bersama pelaku.

Diketahui korban dan pelaku telah menjalani rumah tangga selama 7 tahun.  “Pelaku disangkakakn pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Tags: KDRTPolres TarakanTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

by Prasetya
26/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perayaan Mods May Day yang digelar oleh Scooter Tarakan Club (STC) pada Minggu, 25 Mei 2025, sukses...

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

by Prasetya
19/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Iskandar, warga Kota Tarakan, melalui kuasa hukumnya Alif Putra Pratama, menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil investigasi yang dilakukan oleh...

Kolaborasi Binda Kaltara – PWI Tarakan untuk Kondusifitas dan Kemajuan Daerah

Kolaborasi Binda Kaltara – PWI Tarakan untuk Kondusifitas dan Kemajuan Daerah

by Prasetya
14/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tarakan melakukan audiensi dengan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu,...

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha meluncurkan kebijakan tegas untuk memberantas praktik...

Next Post
MA Putuskan Sudarto Bebas, Bagaimana dengan Arief Hidayat dan Haryono?

MA Putuskan Sudarto Bebas, Bagaimana dengan Arief Hidayat dan Haryono?

Tampang pelaku S. (Sumber foto : Humas Polsek Nunukan)

Gegara Cemburu, Pria di Nunukan Tikam Mantan Pacar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LPA HPPMI Maros Gelar Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon di Desa Mattirotasi

    LPA HPPMI Maros Gelar Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon di Desa Mattirotasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Konsorsium 303, Begini Penjelasan Terbaru Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Update Seleksi PPPK Tahap 2 di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.