JAKARTA, cakra.news – Kejaksaan Agung mengungkap modus dugaan korupsi Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat, Brigadir Jenderal, YAK, atas kasus korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada 2013 hingga 2020.
YAK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Selain Dia, ada Direktur Utama PT Griya Sari Harta, NPP, yang turut menjadi tersangka.
Kejagung mengatakan terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
“(dana) itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerjasama bisnis,” demikian menurut pernyataan resmi Kejagung.
Bisnis tersebut melibatkan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH), NPP; Direktur PT Indah Bumi Utama; Kolone CZI (Purn) CW; dan dari PT Artha Mulia Adiniaga KGS M M S.
Domain dana TWP yang disalahgunakan tersangka meliputi domain keuangan negara sehingga bisa merugikan keuangan negara.
“Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan,” terang pernyataan Kejagung.
Oleh karena itu, negara harus menanggung beban kewajiban mengembalikan uang kepada para prajurit, yang telah disalahgunakan YAK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tindakan YAK dan NPP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,73 miliar.
Kejagung kemudian membeberkan peran masing-masing para tersangka.
YAK mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp127,73 miliar dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi.
Ia lalu mentransfer uang itu ke rekening NPP dengan dalih pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.
“Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Sementara itu, NPP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT Griya Sari Harta (PT GSH).
Kasus tersebut diusut oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer.
Keduanya kemudian ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jampidmil, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Dalam kasus tersebut, YAK ditahan Polisi Militer TNI AS sejak 22 Juli 2021 hingga sekarang. Sedangkan tersangka NPP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung mulai 10 Desember 2021.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : kompas
Discussion about this post