TARAKAN, CAKRANEWS – Mantan Wakil Walikota Tarakan Khaeruddin Arif Hidayat akhirnya di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.
Arif Hidayat biasa disapa, di eksekusi oleh Kejari Tarakan yang sebelumnya menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Arif Hidayat Dijemput dari rumahnya di kawasan Jalan Rawasari, Tarakan Barat, pada Senin, 30 Oktober 2023 siang, tanpa perlawanan.
Sebelumnya juga pihak Kajari Tarakan telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Arif Hidayat.
“Sebelumnya kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Arif Hidayat). Kami menjemputnya di rumahnya dan tanpa perlawanan, yang bersangkutan kooperatif,” kata Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima.
Adam Saimima juga menerangkan, proses eksekusi terhadap Arif Hidayat sempat terkendala. Dimana pihak Kejari belum menerima salinan putusan kasasi dari MA.
“Surat kita itu masuk Minggu lalu. Kendalanya hanya salinan putusan kasasi,” jelas Adam.
“Padahal, putusan kasasi telah diketuk pada 21 Desember 2022 lalu,” lanjutnya.
Sementara itu, Kajari Tarakan juga memastikan bahwa proses eksekusi terhadap Arif Hidayat dilaksanakan dari salinan putusan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022.
Dalam hal ini, Makamah Agung memeriksa putusan perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejari Tarakan telah memutus perkara terdakwa Arief Hidayat.
Lebih lanjut, Kajari Tarakan menjelaskan, bahwa vonis Arief Hidayat pada pengadilan tingkat pertama yakni 3 tahun 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp567.220.000 subsider 2 tahun denda Rp200.000.000 subsider 3 bulan penjara.
“Totalnya (hukuman) 5 tahun 9 bulan. Sebelumnya di tahan, itu masuk hitungan 4 bulan, berarti masih 5 tahun 4 bulan, jelas Adam.
Seperti diketahui, mantan Wakil Walikota Tarakan Arif Hidayat terseret kasus mark-up pembebasan lahan yang berada di kawasan Kelurahan Karang Rejo.
Selain Arif Hidayat, ada dua tersangka lain yang terseret kasus tersebut, yakni Hariono dan Sudarto.
Namun, saat ini tinggal terpidana Hariono yang belum dilakukan eksekusi oleh pihak Kejari Tarakan.
“Hariono kita sudah panggil. Menolak, karena salinan putusannya belum keluar,” ucap Kajari Tarakan.
Sedangkan, Sudarto bersikap kooperatif dan telah lebih dulu menyerahkan diri setelah petikan kasasi MA diterima oleh jaksa.
Discussion about this post