NUNUKAN, CAKRANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak kasus korupsi yang merugikan negara sebesar 3.5 Miliar Rupiah. Tersangka yang ditetapkan kali ini merupakan mantan Pejabat Direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan TA 2021 berinisial DL.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan ekspose dengan kesimpulan yelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka DL telah melakukan dugaan tindak korupsi bersama-sama dengan tersangka sebelumnya yaitu NH.
“Selanjutnya tim penyidik Kejari Nunukan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka DL berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print- 80/O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas II B Nunukan,” ujar Ricky dalam keterangan rilisnya, Rabu 18 September 2024.
Penahanan terhadap DL, lanjut Ricky, telah dilakukan pertimbangan subjektif Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang serta mengulangi tindakpidana.
“Dalam pemeriksaan penyidikan hingga saat ini Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 49(empat puluh sembilan) orang saksi, menyita barang bukti sebanyak 786 (tujuh ratus delapan puluh enam) item dan menyita 5 (lima) alat bukti surat yang seluruhnya kelak akandipergunakan dalam pembuktian di tahap persidangan,” lanjut Ricky.
Dari beberapa alat bukti yang ditemukan, jelas Ricky, Tim Penyidik Kejari Nunukan menyimpulkan bahwa dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh DL bersama NH menimbulkan kerugian keuangan daerah kurang lebih sebesar Rp 2.526.145.572,00 (dua miliar lima ratus dua puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah).
“Kesimpulan tersebut berdasarkan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap ruang lingkup satu tahun anggaran BLUD RSUD Nunukan periodeJanuari 2021 dampai dengan Februari 2022,”
Berbagai hal yang dilakukan dalam dugaan tindak korupsi tersebut, kata Ricky, meliputi perbuatan baik dalam jabatannya maupun yang melampaui kewenangannya yang tidak sesuai dan melanggar peraturan perundang-undangan untuk menggunakan anggaran/kas BLUD RSUD Nunukan TA 2021.
“Anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya dan telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain pada pengelolaan keuangan BLUD RSUD Nunukan yang menyebabkan kewajiban pembayaran atas pengadaanbarang/jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang, kemudian berusaha menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi transaksi atas 79 (tujuh puluh Sembilan) item transaksi, dan menyisakan 20 (dua puluh) transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia yang seluruhnya diluar kewajiban BLUD RSUD Kabupaten Nunukan,” pungkasnya (ryan)
Discussion about this post