TARAKAN, cakra.news – Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tarakan, Hajah Mawarni, SE menyebutkan beberapa jenis aduan kasus perempuan, antara lain : Kekerasan psikis, fisik, dan penelataran rumah tangga, Sabtu (27/11/2021).
Hingga kemarin, Jumat (26/11/2021), aduan kekerasan psikis pada wanita tertinggi di sepanjang tahun 2021 yakni 8 dari total 20 kasus aduan. Sementara kasus fisik dan rumah tangga sebanyak 6 kasus.
Mawarni menjelaskan terdapat perbedaan antara kekerasan fisik dan psikis. Psikis merupakan kekerasan yang berkaitan dengan kesehatan mental seperti menghina, membully, dan lain sebagainya.
Sementara, Kekerasan fisik berkaitan dengan jenis kekerasan yang kasat mata. Artinya, siapapun bisa melihatnya karena terjadi sentuhan fisik antara pelaku dengan korbannya. Contohnya adalah: menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi, memalak, melempar dengan barang, dan lain-lain.
Dilanjut Mawarni, ada perbedaan penanganan antara kasus berat atau ringan. Kasus berat langsung berhubungan dengan hukum, biasanya ditangani dengan pendampingan sesuai kasus.
Sedangkan kasus ringan biasanya dapat dimediasikan seperti kekerasan dalam tumah tangga seperti penelantaran anak dan Isteri.
“Biasanya kami lakukan asesmen terus kami inapkan dan semua biaya ditanggung. Selanjutnya, kami melakukan pendekatan kepada semua pihak dengan duduk bersama untuk mencapai kesepakatan yang terbaik untuk semua pihak,” jelasnya kepada cakra.news.
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post