Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

by Prasetya
23/07/2025
in Headline, Kaltara
A A
Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS– Penahanan HM Maksum (65) atas tuduhan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen menuai kritik keras dari keluarga. Mereka menyebut Maksum sebagai korban kriminalisasi, padahal mengaku sebagai pemilik sah tanah seluas 30.000 meter persegi di Jalan Bhayangkara RT 64, Kota Tarakan.

“Surat asli kepemilikan tanah ini kami miliki sejak 1983. Kok bisa kalah sama surat notaris tahun 2024?” kata putri Maksum, Radhiyah Alawiyah, Selasa (22/7/2025).

RELATED POSTS

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Tanah tersebut kini telah dikuasai oleh PT PRI yang tengah membangun apartemen di kawasan Jalan Pasir Putih. Radhiyah menuding, tanah keluarga mereka diserobot oleh pihak yang diduga kuat terafiliasi dengan mafia tanah.

Persidangan kasus ini pun disebut penuh kejanggalan. “PN Tarakan terus menunda sidang. Bapak saya dipenjara padahal tak bersalah,” lanjutnya lirih.

Upaya hukum juga buntu. Laporan keluarga ke Polres Tarakan sempat dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Ironisnya, justru pihak yang mengklaim tanah melaporkan balik HM Maksum atas dugaan pemalsuan akta.

“Sudah bayar pajak tiap tahun, kok bisa negara diam saja saat tanah kami diserobot? Negara harus tanggung jawab,” tegas Radhiyah.

Kuasa hukum HM Maksum, Indrawati, menyebut penahanan kliennya tidak sah dan sarat kejanggalan. Ia menyebut tak ada bukti kuat maupun saksi yang membenarkan klaim pelapor sebagai pemilik sah.

“Ini cacat hukum. Tak ada izin pengadilan, bukti lemah, saksi tidak ada. Klien kami diperlakukan seolah pelaku, padahal korban,” tegasnya.

Praperadilan terkait penahanan sudah digelar 15 Juli lalu, namun ditolak karena dianggap salah alamat. Indrawati tetap bersikeras bahwa penahanan Maksum melanggar hak asasi manusia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PRI belum memberikan tanggapan atas dugaan keterlibatan mereka dalam sengketa lahan tersebut. Keluarga pun berharap ada keadilan yang ditegakkan.

 

 

 

ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

by LLD
07/03/2026
0

TARAKAN - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan akan melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) KADIN Tarakan Tahun 2026 dengan agenda...

Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

by Prasetya
06/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Sat Lantas Polres Tarakan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tarakan melaksanakan survei jalan...

Next Post
Wali Kota Khairul Apresiasi PT PRI Realisasikan Komitmen Aspal Jalan Perumahan PNS Juata Permai

Wali Kota Khairul Apresiasi PT PRI Realisasikan Komitmen Aspal Jalan Perumahan PNS Juata Permai

Terima Amnesti Presiden, Warga Binaan Lapas Tarakan Hirup Udara Bebas

Terima Amnesti Presiden, Warga Binaan Lapas Tarakan Hirup Udara Bebas

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

    Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Tinggal KTP Nama Satu Kata Bejo, Supriyadi, dan Muklis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Riset Reuters Institute: Kecerdasan Netizen FB dan Tiktok Terendah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.