Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Kenaikan Pangkat/Golongan Kepala Puskesmas di Malinau, Terganjal SK Struktural

by Redaksi
19/02/2022
in Kaltara
A A
Kenaikan Pangkat/Golongan Kepala Puskesmas di Malinau, Terganjal SK Struktural

Kepala UPTD Puskesmas Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat, dr. Tumpak Hotland Ricardo Sirait (berbaju batik merah)

Share on FacebookShare on Twitter

MALINAU, cakra.news – Kepala UPTD Puskesmas Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat, dr. Tumpak Hotland Ricardo Sirait merasa kesal.

Pasalnya, usulan kenaikan pangkat/golongan yang diajukannya ditolak oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Hal ini menurutnya karena SK pengangkatan dirinya didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 sehingga Kepala Puskesmas masih sebagai jabatan struktural, Sabtu (19/2/2022).

”Ya wajarlah berkas permohonan pengajuan kenaikan pangkat yang Saya ajukan ditolak. Pesan disampaikan melalui Notifikasi DOCUDigital BKN, usulan kenaikan pangkat Saya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sesuai PP 72 2019 bahwa jabatan kepala puskesmas jabatan fungsional tugas tambahan sebagai kepala puskesmas,” sebutnya via ponsel, Kamis (17/2/2022) lalu.

Dikatakan Sirait, sejumlah Kepala UPTD Puskesmas yang ada di Malinau, saat ini masih di posisi jabatan struktural.

Hal ini karena dasar pengangkatan mereka menggunakan PP 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Padahal, kata Dia, berdasarkan aturan yang baru di PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dalam pasal 125 dinyatakan bahwa pada saat PP ini mulai berlaku, PP 41 tahun 2007 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Dilanjutkan Sirait, dalam PP 18 tahun 2016, di pasal 95 ayat (9), dinyatakan bahwa kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional.

Hal ini pun, ujar Dia, dinyatakan lagi dalam PP 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP 18 tahun 2016.

Untuk kenaikan pangkat yang diusulkan, lanjut Sirait, berkas yang diajukannya sebagai Kepala UPTD Puskesmas masih dengan jabatan Struktural sesuai dengan SK pelantikan jabatan struktural saat ini.

Hal inilah, kata Dia, yang membuat usulan kenaikan pangkat/golongannya disebut BKN tidak memenuhi syarat.

“Sampai kiamat pun tidak akan pernah naik pangkat/golongan kita,” ujarnya kesal.

Sirait berharap persoalan ini diperhatikan oleh Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena sangat merugikan aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (DKPKKB) Malinau, John Felix R, saat dihubungi Kamis (17/2/2022) lalu, tidak detail memberikan jawaban atas permasalahan ini.

Dia via Whatsapp menyatakan bahwa Malinau hanya kelas C, dan Tarakan satu-satunya kelas B di Kaltara.

Satu-satunya Kelas A di Kalimantan hanya AWS Samarinda.

“Saya lagi Isolasi Mandiri, terkurung dari referensi, karena terpapar COVID-19. Nanti kondisi lebih baik, Saya respon ya,” jawabnya.**

Pewarta : Ramses Lubis

Tags: Kenaikan PangkatMalinauPuskesmas
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Program Jumat Sedekah Barokah (Sebar) rutin dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (22/8/2025). Program Sebar diinisiasi...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

Next Post
Jalan dalam Gang Cempaka Banyak Lubang, Warga Inisiatif Timbun Sendiri dengan Dana Pribadi

Jalan dalam Gang Cempaka Banyak Lubang, Warga Inisiatif Timbun Sendiri dengan Dana Pribadi

Dua Kurir Sabu WNA Malaysia Diamankan Ditreskoba Polda Kaltara, Bawa Sabu 30,72Kg

Dua Kurir Sabu WNA Malaysia Diamankan Ditreskoba Polda Kaltara, Bawa Sabu 30,72Kg

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.