TANJUNG SELOR, cakra.news – Sesuai Keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Senin lalu, Rapat Paripurna (Rapur) DPRD Kalimantan Utara, Rabu siang (15/12/2021) berlangsung dengan agenda utama pemberhentian Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD Kalimantan Utara.
Rapur yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Andi Hamzah akhirnya memutuskan Pemberhentian Ketua DPRD Norhayati Andris setelah tercapai quorum, dihadiri 23 orang anggota DPRD baik langsung maupun virtual.
Dalam Rapur dibacakan surat keputusan DPP PDIP Nomor 3547/IN/DPP/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 yang berisi pergantian Ketua DPRD Provinsi Kaltara dari Norhayati Andris digantikan Albertus Stefanus Marianus.
Hasil keputusan Rapur DPRD ini nantinya akan dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Utara.
Norhayati sendiri tidak hadir dalam Rapur ini dan seluruh fraksi yang hadir sepakat, keputusan pergantian posisi Ketua DPRD Kaltara yang berasal dari PDI Perjuangan ini melalui mekanisme internal partai.
Sementara Albertus yang terpilih sebagai Ketua DPRD Kaltara menggantikan Norhayati, usai paripurna mengatakan hanya menjalankan perintah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
“Saya hanya menjalankan perintah. Semoga bisa menjadi Ketua DPRD yang baik menjalankan tiga tugas pokok dewan,” ungkapnya.**
Pewarta : Ramses Lubis
Discussion about this post