Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kesal Diajak Menikah, Seorang Pria di Pandeglang Cekik Pacarnya hingga Tewas

by Prasetya
02/03/2024
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Astagfirullah! Bendahara PPS Bawa Kabur Uang Honor KPPS Rp 115 Juta, Uangnya Dipakai Judi
Share on FacebookShare on Twitter

BANTEN, CAKRANEWS – Kisah tragis dialami oleh seorang wanita asal Pandeglang, Banten yang dibunuh oleh pacarnya. Pelaku nekat membunuh korban lantaran kesal diajak menikah.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam mengatakan pelaku merupakan seorang pria di Pandeglang, Banten berinisial AI (33). Akibat tindakannya, AI ditangkap polisi dan terancam harus mendekam di balik jeruji besi.

RELATED POSTS

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Zhia menjelaskan sebelum membunuh pacarnya, AI sempat terlibat cekcok. Diduga, karena sang kekasih meminta untuk segera menikahinya. Diketahui, AI membunuh pacarnya di salah satu kamar penginapan.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam mengatakan peristiwa, kasus pembunuhan tersebut terjadi, Jumat 23 Februari 2024. Pelaku membunuh korban dengan cara dicekik.

“Berdasarkan penyelidikan ternyata kita mendapati satu nama yang tidak lain adalah pacar korban sendiri,” katanya, Jumat 1 Maret 2024, melansir detikNews.

Zhia menjelaskan, pelaku kesal karena diajak menikah oleh korban hingga melampiaskannya dengan mencekik dan membekap mulut korban hingga tewas.

“Pelaku kesal karena setiap hari dia selalu mengancam, kemudian terjadilah pembunuhan tersebut dengan cara dicekik dan dibekap mulut korban kurang lebih hampir dua menit sampai korban tidak bernyawa,” katanya.
Pelaku kemudian ditangkap di temat usahanya. Ia dijerat pasal 388 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau 351 ayat 3 ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya.

Tags: KriminalPembunuhan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

by Prasetya
01/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan spin-off atau pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke PT...

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

by Prasetya
29/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS— PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus mengembangkan layanan pemesanan tiket untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperbarui Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk...

Next Post
Gelar Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024, KPU Tarakan Sampaikan ini

Gelar Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024, KPU Tarakan Sampaikan ini

Waspada! BMKG Rilis Wilayah Potensi Cuaca Ekstrim hingga 8 Maret 2024, Salah Satunya Kaltara

Waspada! BMKG Rilis Wilayah Potensi Cuaca Ekstrim hingga 8 Maret 2024, Salah Satunya Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistis Rumah Guntur Soekarnoputra yang Pernah Didatangi Alien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.