TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Transparansi penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi perhatian Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Dewan menegaskan mekanisme penetapan harga harus berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan petani.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Robenson Tadem, saat memediasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor terkait tata niaga dan penetapan harga TBS kelapa sawit di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Tanjung Selor.
RDP tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, DPW APKASINDO, PT Sucofindo, KTNA, HKTI, koperasi sawit, petani plasma dan swadaya, hingga puluhan Perusahaan Besar Swasta (PBS) dari Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Malinau.
Robenson mengatakan forum tersebut digelar untuk mencari titik temu antara kepentingan petani dan perusahaan. Menurutnya, tata niaga sawit harus memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjamin hasil produksi petani dihargai secara layak.
“Kami ingin memastikan mekanisme penetapan harga TBS berjalan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, terutama petani sebagai ujung tombak sektor perkebunan sawit di Kalimantan Utara,” ujar Robenson.
Ia menilai kesamaan persepsi antara perusahaan dan petani menjadi salah satu kunci menjaga keberlangsungan sektor perkebunan sawit di Kaltara. Persoalan harga, kata dia, perlu diselesaikan melalui mekanisme yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Forum ini menjadi ruang dialog untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan. DPRD akan terus mengawal agar hasil kesepakatan benar-benar diterapkan di lapangan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus menjaga kepastian investasi di sektor perkebunan,” jelasnya.
Komisi II DPRD Kaltara juga memastikan akan melakukan pemantauan secara berkala bersama pemerintah daerah terhadap penerapan penetapan harga TBS.
Langkah tersebut dinilai penting agar kesepakatan yang dihasilkan dalam RDP tidak berhenti pada forum pembahasan, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik tata niaga sawit di lapangan.
DPRD berharap mekanisme harga TBS yang transparan dapat menciptakan hubungan yang lebih sehat antara petani dan perusahaan, sekaligus mendorong sektor perkebunan sawit berkontribusi terhadap perekonomian Kaltara.










Discussion about this post