TARAKAN, CAKRANEWS – Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai dengan pendaftaran partai politik pada 1-14 Agustus 2022. Kendati demikian sejumlah hal masih menjadi persoalan, salah satunya kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan Sistem Informasi Parpol (Sipol).
Sebagai informasi, Sipol merupakan laman yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi partai politik (parpol) untuk mengunggah kelengkapan administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Terkait hal tersebut, KPU Tarakan memastikan keamanan sipol. Sebab, KPU telah menyiapkan sejumlah langkah mencegah sipol dari ancaman peretasan.
“Insya Allah tanggal 1 bulan depan sudah mulai pendaftaran. KPU sudah menyiapkan berbagai persiapan termasuk menjamin keamanan sipol,” ucap Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tarakan, M. Taufik Akbar kepada CAKRANEWS melalui sambungan telepon, Rabu (27/7/2022).
Adapun langkah-langkah tersebut, lanjut Taufik, KPU RI bekerja sama dengan BIN dan Polri. Menurutnya, sinergitas antar intansi sangat diperlukan untuk menjamin keamanan Sipol. Selain bekerja sama dengan intansi terkait, Taufik menyebut KPU RI juga membentuk gugus tugas keamanan siber. Gugus tugas tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara. Taufik mengatakan bahwa Sipol digunakan tiga pihak. Mulai dari parpol, KPU hingga Bawaslu.
Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024:
1. Pengumuman pendaftaran parpol pada 29-31 Juli 2022
2. Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022.
3. Verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022.
4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022.
5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 15 September-28 September.
6. Verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September-12 Oktober 2022.
7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parlol dan Bawaslu pada 14 Oktober 2022.
8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober-4 November 2022.
9. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu pada 9 November 2022.
10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 10-23 November 2022.
11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November-7 Desember 2022.
12. Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Pada hari yang sama juga dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu
13. Pengumuman parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post