TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan optimis rekapitulasi atau penghitungan hasil suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan tuntas sesuai jadwal.
Saat ini rekapitulasi suara Pemilu 2024 masih dilakukan di tingkat Kecamatan yang ada di Tarakan sesuai Daerah Pemilihan ( Dapil).
Komisioner KPU Tarakan, Herry Fitrian menerangkan, menurut aturan PKPU maksimal rekapitulasi selesai pada 2 Maret 2024 mendatang.
“Setelah rekapitulasi di tingkat Kecamatan, selanjutnya pada 3 Maret rekapitulasi dilanjutkan tingkat KPU Tarakan,” katanya.
Herry juga mengaku optimis, KPPS Tarakan Barat yang jumlah TPS-nya terbanyak di Tarakan dapat menyelesaikan rekapitulasi maksimal sepekan kedepan.
“Harus selesai sebelum jam 12 malam 2 Maret 2024. Artinya sebelum masuk tanggal 3 Maret. Kalau tidak selesai ada pelanggaran, harus sesuai aturan di PKPU,” jelasnya.
“Makanya rekapitulasi dilakukan dari pagi sampai malam bahkan dinihari. Per hari ini sudah hampir 70 persen,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan Herry, ada beberapa kendala penyelesaikan rekapitulasi di tingkat Kecamatan, salah satunya permintaan saksi untuk dilakukan perhitungan ulang surat suara TPS.
“Bisa karena ada kesalahan hasil rekap di TPS atau lainnya,” jelas Herry lagi.
Meski demikian dirinya memastikan petugas KPPS dan PPK maupun PPS sudah dibekali pengetahuan tentang rekapitulasi. Sehingga apapun yang terjadi pada proses rekapitulasi, semua petugas sudah siap.
Discussion about this post