TARAKAN, cakra.news – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan berhasil menangkap pria berinisial STS (25) terkait kasus pencurian rokok, vape hingga RDA.
Tak tanggung-tanggung, bila dirupiahkan kerugian pencurian mencapai RP12,5 Juta, Rabu (23/2/2022).
Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Malundung Ipda Alfian Yusuf, penangkapan pelaku bermula dari dari adanya laporan korban berinisial AN bahwa kiosnya telah mengalami pencurian pada Kamis (27/1/2022) lalu, sekira pukul 03.10 Wita.
Dari laporan tersebut, Unit Reksrim KSPK bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial STS pada 21 Februari 2022 sekira pukul 20.00 Wita.
Lanjutnya, tersangka masuk ke dalam kios dengan cara membongkar pintu menggunakan sebuah potongan besi.
Setelah itu, tersangka berhasil mengambil berbagai jenis rokok, satu buah vape merk Hexohm warna hitam berserat RDA.
Selain itu, pelaku juga mengambil uang sebesar Rp1.300.000 juta rupiah.
Dikatakannya pula, dari hasil pencurian pelaku menjual rokok ke sebuah rombong yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya di Jalan Yos Sudarso.
Selain itu, tersangka juga berhasil menjual satu buah vape beserta RDA senilai 200.000 rupiah.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini dipersangkakan pasal 363 ayat (3) ke-5 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post