TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital dalam waktu dekat segera diluncurkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Ini dipastikan setelah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara Sanusi mengungkap bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan uji coba terbatas penerapan KTP digital tersebut.
“Segera diluncurkan karena kini masih uji coba terbatas,” kata Sanusi di Tanjung Selor, Jumat (25/6/2022).
Nantinya, penggunaan KTP digital dapat diakses melalui aplikasi identitas kependudukan digital yang dapat diunduh secara mandiri melalui ponsel android masing-masing. Namun untuk pengaktifan akun, masyarakat harus mendatangai Disdukcapil untuk verifikasi.
Ditargetkan peluncuran KTP digital untuk masyarakat dapat dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, saat ini sedang uji coba dan sosialisasi penggunaan KTP digital.
“Saat ini masih terbatas. Kami akan uji cobakan dulu di lingkup pegawai Pemprov Kaltara. Baru nanti kepada masyarakat umum setelah resmi dilaunching,” kata Sanusi.
Aplikasi identitas kependudukan digital juga baru bisa diakses oleh smartphone berbasis android. Sementara untuk pengguna iOS pada iPhone masih belum bisa mengakses aplikasi tersebut.
Sanusi menyebutkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mengusahakan penggunaan aplikasi tersebut bisa diakses oleh semua perangkat.
“Sementara ini karena memang ruangnya masih berbasis android. Tapi nanti akan dikonnsultasikan kembali ke Kemendagri akan seperti apa khusus iPhone,” ujar Sanusi.
Hanya saja aplikasi digital menjadi kendala penggunaan KTP digital di wilayah Kaltara. Karena tak semua wilayah di Kaltara sudah terjangkau oleh jaringan internet. “Bagi daerah yang belum ada jaringan, terpaksa menggunakan yang manual dulu. Itu juga kendala kita di sini,” keluhnya.
Selain KTP, dalam aplikasi identitas kependudukan digital juga memuat fitur lengkap terkait data administrasi kependudukan. Di antaranya kartu keluarga (KK), sertifikat vaksin, dan NPWP. Sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.
“Yang jelas lebih efisien. Tidak perlu lagi foto copy KTP,” ujar Sanusi.
Discussion about this post