Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Labaikallah Humma Labaik, Berikut Rincian Biaya Pelunasan Ibadah Haji 2022

by Redaksi
30/04/2022
in Kaltara, Nasional
A A
Ilustrasi Ibadah Haji

Ilustrasi Ibadah Haji

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Kuota haji Indonesia pada 2022 sebanyak 100.051 orang. Adapun kloter pertama akan diberangkatkan pada pada 4 Juni 2022.

Untuk itu, Kementerian Agama segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler 1443 H/2022 M.

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Calon jemaah haji yang akan berangkat pada haji tahun ini merupakan mereka yang masuk dalam daftar antrean keberangkatan 2020 dan 2021.  “Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/4/2022).

Hilman mengatakan, jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan. Nantinya, nama-nama yang akan berangkat berdasarkan nomor urut calon jamaah.

Namun Kemenag akan mengecek umur dan kesehatan para calon jemaah apakah memenuhi kriteria untuk diberangkatkan atau tidak. Rilis daftar nama calon jemaah yang berhak berangkat ini setelah Kemenag menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit.

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022. Keppres BPIH diterbitkan setelah Kemenag dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jamaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” kata Hilman.

Hilman menambahkan Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Adapun ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;
2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;
3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;
4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;
5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;
8. Embarkasi Solo Rp40.262.721;
9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;
11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;
12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741; dan
13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.

Sementara besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05;
2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05;
3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05;
4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05;
5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05;
8. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05;
9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05;
11. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05;
12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05; dan
13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05.

Tags: Jemaah HajiKemenag
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
Suasana Pelabuhan Tengkayu I Tarakan (Foto: CAKRANEWS)

Puncak Arus Mudik, Jumlah Penumpang Speed di Pelabuhan Tengkayu Naik 50 Persen

Wali Kota Tarakan dr Khairul (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Idul Fitri 2022, Ini Pesan dan Larangan Dokter Khairul untuk Warga Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

    Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Khairul Bangga Nih, Tarakan Masuk 10 Kota Terbaik Versi Bappenas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Laura Tinjau Proyek Pembangunan Jalan di Nunukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenderal TNI Jadi Pj Bupati, Pemerintah Abaikan Putusan Mahkamah Konstitusi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Prof Adri Patton Memajukan Pendidikan di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.