TARAKAN, CAKRANEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan Latihan Kerja dan Produksi khususnya di bidang manufaktur, salah satunya Mebeulair kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Di bidang Mebeulair, Warga Binaan telah memproduksi beragam produk kerajinan kayu berupa furniture, perabotan rumah tangga dan sebagainya bertempat di Workshop bimbingan kerja.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan melalui Kepala Seksi Kegiatan Kerja Andhika Abrian, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan program pembinaan kemandirian bagi WBP yang memiliki elemen penting dalam sistem pemasyarakatan.
Tujuannya untuk memberikan bekal keterampilan dan kompetensi yang bermanfaat selama berada di dalam Lapas maupun ketika kembali ke masyarakat.
“Salah satu bentuk kegiatan produktif yang kita laksanakan adalah produksi Mebeulair dengan melibatkan para WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sekurangnya telah menjalani 1/3 masa pidana dan berkomitmen penuh untuk aktif dalam menghasilkan produk bernilai ekonomis. Beragam produk telah dihasilkan melalui program ini antara lain meja kursi cafe, lemari serbaguna, rak buku, dan lain sebagainya. Produk-produk karya WBP turut dipasarkan melalui kemitraan dan pemanfaatan E-Commerce. Produk unggulan yang cukup banyak peminat adalah meja lipat serbaguna dimana produk ini sangat cocok digunakan di rumah tangga, cafe maupun taman. Output dari penjualan produk ini adalah pemberian premi bagi WBP serta penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Fungsional setiap bulan,” jelas Andhika, Rabu 17 Juli 2024.
Pemberdayaan kreativitas WBP melalui kegiatan Latihan Kerja dan Produksi diharapkan dapat terus berjalan dan dikembangkan sebagai bentuk implementasi jajaran pemasyarakatan dalam membentuk sumber daya Narapidana yang produktif, terampil dan mandiri sehingga dapat menjamin hidup dan penghidupan setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat (Reintegrasi) dan berpartisipasi dalam pembangunan.
Sebagai informasi, penyelenggaraan program pembinaan kemandirian bagi WBP sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwasanya pada pasal 39 ayat (1) berbunyi Pembinaan kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dapat ditingkatkan menjadi kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang memiliki manfaat dan nilai tambah.
Dalam ketentuan ini peningkatan kegiatan pembinaan kemandirian yang semula ditujukan untuk mendukung usaha mandiri dan industri, pelatihan kerja, dan pengembangan minat dan bakat, menjadi pekerjaan produktif berskala industri yang diharapkan dapat menghasilkan produk barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomi dan Narapidana dapat memperoleh upah atau premi dari pekerjaan yang dilakukan.
Discussion about this post