JAKARTA, cakra.news – Lima perampok di ruko yang menjual barang-barang elektronik di Jalan Raya Sawangan, Depok juga sempat menyekap korbannya.
Mereka tidak mengincar barang elektronik tapi berniat menguras brankas pemilik toko, Jum’at (4/3/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan para perampok yang beraksi pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 03.00 Wib dinihari tersebut mengancam dan menakut-nakuti para karyawan penjaga toko.
“Mereka diikat dengan kain sarung dirobek jadi tali,” kata Zulpan.
Setelahnya, para pelaku naik ke lantai atas dan bertemu dengan pasangan suami isteri yang merupakan pemilik ruko tersebut.
Mereka juga turut mengancam pemilik ruko hingga akhirnya ketakutan.
Alhasil, saat pelaku bertanya soal lokasi brankas, korban pun langsung menunjukkannya.
Lalu, para pelaku pun menguras habis uang yang ada di dalam brankas tersebut.
“Uang Rp140 juta di dalam brankas langsung diambil, ambil handphone milik karyawan, mereka (pelaku) takut kalau ada mereka, mereka amankan semua handphone,” tutur Zulpan.
Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri. Kemudian, uang Rp140 juta itu dibagi-bagi oleh para pelaku sesuai perannya masing-masing mulai dari Rp15 juta hingga Rp38 juta.
Sementara itu, uang sebesar Rp10 juta digunakan untuk operasional, membeli pakaian, sewa kendaraan. Selain itu, juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Saat beraksi terpengaruh narkoba jenis sabu,” ucap Zulpan.
Para pelaku itu ditangkap di daerah Jakarta Selatan. Kini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) ke-1 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : merdeka.com
Discussion about this post