Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Mahfud MD: Ahli Hukum Kalau Sudah Punya Sikap Politik, Analisisnya Salah

by Ryan Virgiawan
19/05/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional, Politik
A A
Mahfud MD: Ahli Hukum Kalau Sudah Punya Sikap Politik, Analisisnya Salah

Menko Polhukam Mahfud MD

Share on FacebookShare on Twitter

BALI, CAKRANEWS – Menko Polhukam Mahfud MD menyarankan seluruh ahli hukum di Indonesia tidak terjebak dalam kepentingan politik tertentu, yang dapat berpengaruh pada sikap kritis dan analisis.

Menurut Mahfud, jika sudah tersandera dengan kepentingan politik, maka seorang ahli hukum sekalipun bisa menyesatkan.

RELATED POSTS

Kaltara Raih WTP 12 Kali Beruntun, Pemprov Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

“Jangan salah dalam melakukan analisis, karena kadang kala kalau sudah punya sikap politik lalu analisis hukumnya salah. Memihak yang satu dicari dalilnya ini, memihak yang sana dalilnya ini, hukum bisa cari-cari dalil saja,” kata Mahfud di Bali, Rabu 18 Mei 2022, seperti dikutip dari Antara.

Ia mencontohkan, salah satu pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia yang sempat melontarkan analisis serampangan terkait penyimpangan seks LGBT.

Dalam analisis tersebut, dikatakan bahwa LGBT melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974. Padahal, kata Mahfud UU itu hanya mengatur soal perkawinan, dan tak memuat hukuman pidana bagi LGBT.

“Betul, LGBT dilarang menurut hukum perkawinan, tetapi (bukan) artinya kita boleh menangkap orang itu. Hanya isinya itu kalau ada kawin sesama LGBT, itu tidak sah. Itu saja,” ujar Mahfud.

Jika perkawinan sesama jenis tidak sah, maka pasangan sesama jenis tidak boleh mendapatkan legalitas berupa surat nikah dan hak waris, tambahnya.

Sanksi pidana juga mempertimbangkan asas legalitas. Dengan demikian, katanya, jika saat ini aparat menangkap seseorang karena identitas LGBT-nya, maka itu melanggar asas legalitas yang menjadi dasar hukum.

 

Tags: HukumMahfud MD
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

DPRD Kaltara menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2026, (Humas DPRD).

Kaltara Raih WTP 12 Kali Beruntun, Pemprov Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

by Prasetya
22/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun...

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

by Prasetya
22/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Utara mulai mematangkan kekuatan organisasinya menghadapi periode kepengurusan 2026–2031. Melalui Rapat Formatur Penyusunan...

Pansus I melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan. (Humas DPRD)

Godok Ranperda Penghargaan Daerah, Pansus I DPRD Kaltara Cari Masukan ke BKPSDM Tarakan

by Prasetya
19/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan...

Rapat kerja bersama Badan Gizi Nasional dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tarakan. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Desak Pekerja Program Makan Bergizi Gratis di Tarakan Dilindungi JKN

by Prasetya
19/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi...

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Next Post
She-Hulk: Attorney at Law Tayang 17 Agustus di Disney+

She-Hulk: Attorney at Law Tayang 17 Agustus di Disney+

Catat Goy Aturan Baru Naik Pesawat, Tak Perlu Antigen-PCR tapi Ada Syaratnya

Catat Goy Aturan Baru Naik Pesawat, Tak Perlu Antigen-PCR tapi Ada Syaratnya

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

    PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Foto Aksi Gubernur Kaltara Jadi Crosser di Kejurnas Grasstrack KKSS, Awas Naksir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program MBG Prabowo, Elemen Masyarakat di Tarakan Minta Petani-UMKM Dilibatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.