Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Mahfud MD: Ahli Hukum Kalau Sudah Punya Sikap Politik, Analisisnya Salah

by Ryan Virgiawan
19/05/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional, Politik
A A
Mahfud MD: Ahli Hukum Kalau Sudah Punya Sikap Politik, Analisisnya Salah

Menko Polhukam Mahfud MD

Share on FacebookShare on Twitter

BALI, CAKRANEWS – Menko Polhukam Mahfud MD menyarankan seluruh ahli hukum di Indonesia tidak terjebak dalam kepentingan politik tertentu, yang dapat berpengaruh pada sikap kritis dan analisis.

Menurut Mahfud, jika sudah tersandera dengan kepentingan politik, maka seorang ahli hukum sekalipun bisa menyesatkan.

RELATED POSTS

Berkomitmen Terus Melaju ‘MengEMASkan Indonesia’, PT Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

“Jangan salah dalam melakukan analisis, karena kadang kala kalau sudah punya sikap politik lalu analisis hukumnya salah. Memihak yang satu dicari dalilnya ini, memihak yang sana dalilnya ini, hukum bisa cari-cari dalil saja,” kata Mahfud di Bali, Rabu 18 Mei 2022, seperti dikutip dari Antara.

Ia mencontohkan, salah satu pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia yang sempat melontarkan analisis serampangan terkait penyimpangan seks LGBT.

Dalam analisis tersebut, dikatakan bahwa LGBT melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974. Padahal, kata Mahfud UU itu hanya mengatur soal perkawinan, dan tak memuat hukuman pidana bagi LGBT.

“Betul, LGBT dilarang menurut hukum perkawinan, tetapi (bukan) artinya kita boleh menangkap orang itu. Hanya isinya itu kalau ada kawin sesama LGBT, itu tidak sah. Itu saja,” ujar Mahfud.

Jika perkawinan sesama jenis tidak sah, maka pasangan sesama jenis tidak boleh mendapatkan legalitas berupa surat nikah dan hak waris, tambahnya.

Sanksi pidana juga mempertimbangkan asas legalitas. Dengan demikian, katanya, jika saat ini aparat menangkap seseorang karena identitas LGBT-nya, maka itu melanggar asas legalitas yang menjadi dasar hukum.

 

Tags: HukumMahfud MD
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Berkomitmen Terus Melaju ‘MengEMASkan Indonesia’, PT Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026

Berkomitmen Terus Melaju ‘MengEMASkan Indonesia’, PT Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026

by Prasetya
22/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Pegadaian kembali membuktikan ketangguhannya sebagai salah satu pilar keuangan nasional dengan menorehkan kinerja positif pada periode...

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

by Prasetya
20/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara mendorong agar kawasan permukiman warga di Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, seluas...

Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala, membuka secara resmi kegiatan seleksi yang berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara. (Foto: DKISP Kaltara)

Wagub Kaltara Buka Seleksi Paskibraka 2026: Bukan Cuma Baris-Berbaris, Cari yang Bermental Baja!

by Prasetya
18/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memulai tahapan Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)...

Reses Adi Nata Kusuma Perjuangkan Fasilitas Skateboard Anak Muda Kaltara

Reses Adi Nata Kusuma Perjuangkan Fasilitas Skateboard Anak Muda Kaltara

by Prasetya
15/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Adi Nata Kusuma, menggelar kegiatan Reses Masa...

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen

by Prasetya
12/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan hasil yang mencerminkan keberlanjutan penciptaan...

Next Post
She-Hulk: Attorney at Law Tayang 17 Agustus di Disney+

She-Hulk: Attorney at Law Tayang 17 Agustus di Disney+

Catat Goy Aturan Baru Naik Pesawat, Tak Perlu Antigen-PCR tapi Ada Syaratnya

Catat Goy Aturan Baru Naik Pesawat, Tak Perlu Antigen-PCR tapi Ada Syaratnya

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Harga emas melonjak

    Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supa’ad: SPMB Harus Transparan, Tidak Ada Titipan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada! LGBT Menjamur di Kalangan Pelajar Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Perpustakaan Nasional 2026, DPK Kaltara Ajak Warga Perkuat Budaya Literasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses Supa’ad Hadirkan Pejabat Kompeten, Mahasiswa Tanya Beasiswa dan Peluang Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.