Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Catat Goy Aturan Baru Naik Pesawat, Tak Perlu Antigen-PCR tapi Ada Syaratnya

by Ryan Virgiawan
19/05/2022
in Nasional
A A
Catat Goy Aturan Baru Naik Pesawat, Tak Perlu Antigen-PCR tapi Ada Syaratnya

Ilustrasi tes antigen

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Pemerintah terus memberikan kelonggaran berbagai aturan setelah Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pandemi Covid-19 terus terkendali.

Selain sudah bebas masker di ruang terbuka, pemerintah juga melonggarkan sejumlah aturan penerbangan baik domestik maupun luar negeri.

RELATED POSTS

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, untuk penumpang domestik, kini tidak perlu lagi tes antigen atau PCR saat akan berpergian dengan moda transportasi udara.

“Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat terbang,” kata Wiku, seperti dikutip Kamis 19 Mei 2022.

Aturan ini mulai berlaku 18 Mei. Hanya saja, syaratnya calon penumpang pesawat harus sudah mendapatkan dosis lengkap atau dosis kedua.

Ketentuan tes Covid-19 bagi penumpang pesawat tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi.

Berikut rincian lengkapnya:

– Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

– Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

– Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

– Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

– Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

– Penumpang berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Di samping itu, penumpang pesawat udara juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

 

Tags: AntigenPenerbanganPesawat
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

by Prasetya
10/07/2026
0

YOGYAKARTA, CAKRANEWS – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Angkutan Udara menjadi tuan rumah rangkaian pertemuan 17th...

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

by Redaksi
27/05/2026
0

Palu, CAKRANEWS – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tampak di halaman kediaman Wakapolda Sulawesi Tengah, di Jalan Garuda, Kota Palu,...

Harga Sawit di Kaltara Ambruk Usai Pidato Prabowo, Petani Mulai Cemas

Harga Sawit di Kaltara Ambruk Usai Pidato Prabowo, Petani Mulai Cemas

by Prasetya
26/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendadak ambruk usai pidato...

Next Post
Cegah Covid-19, Masker dan Akselerasi Cakupan Vaksinasi Masih Dibutuhkan

Cegah Covid-19, Masker dan Akselerasi Cakupan Vaksinasi Masih Dibutuhkan

Kejam! Dalam Sidang, Tentara Rusia Akui Sengaja Bunuh Warga Sipil Ukraina

Kejam! Dalam Sidang, Tentara Rusia Akui Sengaja Bunuh Warga Sipil Ukraina

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru Honorer di Kota Tarakan Dinilai Sudah Cukup Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.