Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Mahkamah Agung Sosialisasikan PerMA No 3 Th 2021 tentang Keberatan Putusan KPPU

by Redaksi
28/10/2021
in Kaltara
A A
Mahkamah Agung Sosialisasikan PerMA No 3 Th 2021 tentang Keberatan Putusan KPPU
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR, cakra.news – Pada Siaran Pers tertanggal 28 Oktober 2021, Mahkamah Agung (MA) mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

PerMA ini dinyatakan berlaku sejak 17 September 2021.
Sosialisasi secara daring, Kamis (28/10/2021), dibuka Ketua Kamar Perdata MA, I Gde Agung Sumanatha. Turut hadir memberikan penjelasan Hakim Agung Syamsul Maarif dan guru besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Ningrum Sirait.

RELATED POSTS

Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

Satlantas Polres Tarakan Edukasi Murid PAUD Tentang Keselamatan Berlalu Lintas

Sosialisasi PerMA ini juga merupakan kerjasama MA RI dengan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

PerMA diterbitkan sebagai turunan peraturan dari UU Cipta Kerja pasal 18 yang mengalihkan penanganan perkara keberatan atas putusan KPPU dari Pengadilan Negeri (PN) ke Pengadilan Niaga.

Ketua Kamar Perdata MA, I Gde Agung Sumanatha dalam sambutannya mengatakan penyusunan perMA dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi.

Dilanjutkan Hakim Agung Syamsuk Maarif, perMA No 3 tahun 2021 mengatur beberapa ketentuan baru dan spesifik bagi pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU.

Ketentuan itu diantaranya, yuridiksi Pengadilan Niaga sebagai pengadilan untuk menangani perkara keberatan atas KPPU, jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan, adanya uang jaminan dalam hal putusan KPPUmenjatuhkan denda, batasan untuk memeriksa kembali keterangan saksi dan/atau ahli, larangan menerima alat bukti surat/dokumen, dan eksekusi terhadap putusan KPPU baik yang diajukan keberatan maupun yang telah diperiksa melalui proses keberatan/kasasi.

Sementara perwakilan dari Pemerintah Australia Jenny Da Rin, Minister Counsellor Political & Strategic Communication Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) menyatakan dukungannya atas terselenggaranya dialog antara MA RI dengan Federal Court of Australia seputar penanganan persaingan usaha.

 

“Pengadilan Indonesia dan Australia telah bekerjasama dengan dukungan program Australia Indonesia Partnership for Justice yang didanai pemerintah Australia. Australia mendukung Peraturan Mahkamah Agung tentang persaingan usaha untuk menghasilkan putusan yang lebih konsisten, meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia serta berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi Indonesia,” jelasnya.*

Pewarta : Eni Sakadah

Tags: Mahkamah AgungPerMA No 3 Th 2021
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

by Prasetya
30/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan berkendara para jurnalis di Tarakan, Astra Motor Kaltim 1 menggelar aksi sosial bertajuk...

Satlantas Polres Tarakan Edukasi Murid PAUD Tentang Keselamatan Berlalu Lintas

Satlantas Polres Tarakan Edukasi Murid PAUD Tentang Keselamatan Berlalu Lintas

by Prasetya
30/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Satlantas Polres Tarakan kembali menggelar kegiatan Polisi Sahabat Anak (PSA). Kali ini, edukasi keselamatan berlalu lintas diberikan kepada...

Kenang Affan Kurniawan, Ojol Tarakan Gelar Salat Gaib di Islamic Center

Kenang Affan Kurniawan, Ojol Tarakan Gelar Salat Gaib di Islamic Center

by Prasetya
30/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Komunitas driver ojek online (ojol) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menggelar salat gaib di Masjid Baittul Izzah...

Pegadaian Mengajar Area Tarakan: Hadirkan Literasi Keuangan hingga Pelabuhan dan Sekolah

Pegadaian Mengajar Area Tarakan: Hadirkan Literasi Keuangan hingga Pelabuhan dan Sekolah

by Prasetya
29/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - PT Pegadaian Area Tarakan di bawah naungan Kanwil IV Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman dan...

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Next Post
Swab di Yaditra 100% Tenaga Pendidik Aman

Swab di Yaditra 100% Tenaga Pendidik Aman

BPS Launching Website Desa Malinau Hilir

BPS Launching Website Desa Malinau Hilir

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Era Jokowi Lebih Parah Dibanding Zaman SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Laura Hadiri Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Masa Bakti Tahun 2022 – 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.