TARAKAN, cakra.news – Setelah mangkir dari enam kali pemanggilan. HR, tersangka kasus korupsi Sarana SDN 052 Diciduk di Desa Tajau Pecah, Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, pada Rabu (26/1/2022) lalu.
HR kemudian dijemput di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan pada Jumat, (28/1 2022).
Diketahui, HR merupakan mantan Kepala Sekolah SDN 053 yang berada di depan Mako Yonif 613 Tarakan.
HR diduga menggelapkan dana sekitar Rp850 juta bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun 2020.
Dijelaskan Adam Saimima, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, penyidikan dimulai pada Juni 2021 lalu.
Semua saksi diperiksa dan hanya HR yang mangkir setelah mangkir enam kali pemanggilan.
Pihaknya meminta bantuan dengan mengirimkan permohonan ke Kejaksaan Agung untuk melacak HR.
Keberadaan HR akhirnya terdeteksi di Kalimantan Selatan.
“TIM dari Kejagung menyampaikan HR sudah diamankan di Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan meminta tim penyidik kejaksaan Negeri Tarakan untuk melakukan penjemputan,” ucapnya pada Jum’at (28/1/2022).
Lanjutnya, HR diduga menyalahgunakan dana sarana prasarana sekolah sebesar Rp2 miliar lebih.
Selaku Kepala Sekolah, HR meminta pihak ketiga untuk melakukan pembangunan tanpa kontrak kerja dan hanya didasarkan pada rasa percaya.
“Setelahnya pihak ketiga diberi anggaran Rp1,3 M dari total DAK Rp2,1 M. Dalam perjalanannya pengerjaannya macet dan yang bersangkutan menghilang. Namun si pihak ketiga ini tetap melaksanakan pengerjaan dan sudah selesai (gedung sekolahnya),” ungkap Adam.
Saat ini, tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Tarakan.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Sumber : Tarakan Terciduk
Discussion about this post