JAKARTA, CAKRANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan tim hukum Anies-Muhaimin di Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan KPU RI.
Dalam putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan gugatan Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Pada Senin, 22 April 2024.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyono.
Disamping itu, Suhartoyo juga menegaskan, bahwa Mahkamah Konstitusi juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Suhartoyo pun menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu yakni, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya, pasangan Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Tuntutan tim hukum Anies-Muhaimin dan tim hukum Ganjar-Mahfud ini memiliki kesamaan.
Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Selain itu, mereka juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27 April 2024). MK telah minta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran). MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak itu.
Dalam proses menangani dua perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Tercatat, ada 48 amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19 April 2024). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU. Akan tetapi hanya 14 yang turut dijadikan pembahasan hakim.
Discussion about this post