JAKARTA, CAKRANEWS – Wacana penundaan Pemilu 2024 dipastikan kandas, setelah MPR RI menegaskan tidak ada amandemen UU.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid mengatakan, pemilu tetap digelar lima tahun sekali sebagaimana amanat Pasal 21 e ayat 1, dan tidak akan ada perubahan atas aturan tersebut.
Termasuk juga dengan Pasal 7 UUD, bahwa masa jabatan presiden maksimal hanya dua kali.
“Jadi pimpinan MPR sepakat untuk menjaga dan mengawal ketentuan konstitusi itu, dan itu keputusan resmi pimpinan MPR bersama dengan pimpinan lembaga badan kelengkapan MPR RI, dalam rapat gabungan MPR dan rapat gabungan fraksi-fraksi,” kata Hidayat, dikutip dari RMOL, Minggu 11 Desember 2022.
Politikus PKS ini menambahkan, MPR RI sudah sepakat tidak akan membuka peluang bagi siapapun untuk menghadirkan GBHN dalam bentuk apapun.
“MPR RI sepakat untuk tidak membuka peluang amandemen terhadap UUD bahkan bila itu terkait dengan keinginan untuk menghadrikan kembali dulu namanya GBHN sekarang PPHN,” ucapnya.
“Karena kita menutup pintu itu agar tidak dipakai bermanuver bagi orang atau pihak yang ingin memperpanjang masa jabatan presiden,” ujar Hidayat menambahkan.
Discussion about this post