TARAKAN, CAKRANEWS – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Muddain kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD.
Pada 25 Juni 2026, Muddain menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, ketua RT, pemuda, dan warga setempat yang mengikuti penyampaian materi serta sesi dialog.
Sehari kemudian, 26 Juni 2026, Muddain kembali menggelar Sosper Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Jalan Yos Sudarso, Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah.
Menurut Muddain, sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD untuk memastikan setiap produk hukum daerah dipahami dan dapat diimplementasikan secara optimal oleh masyarakat.
“Peraturan daerah bukan hanya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan, tetapi juga menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum serta menjamin hak-hak masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui substansi perda agar dapat ikut mengawasi pelaksanaannya sekaligus merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Saat memaparkan Perda Nomor 9 Tahun 2025, Muddain menjelaskan bahwa APBD merupakan instrumen utama pembangunan daerah yang disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat melalui berbagai program prioritas.
Ia mengatakan, APBD Tahun Anggaran 2026 mengalokasikan anggaran bagi peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penguatan sektor-sektor strategis lainnya.
“Karena anggaran ini berasal dari uang rakyat, penggunaannya harus transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara,” katanya.
Muddain juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pelaksanaan program-program yang telah dianggarkan agar pembangunan berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, dalam sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Muddain menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi secara adil dan merata.
“Peraturan daerah ini hadir untuk memastikan seluruh masyarakat Kalimantan Utara memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, berkualitas, mudah dijangkau, dan tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penyediaan tenaga medis, sarana, prasarana, dan peningkatan kualitas layanan di seluruh fasilitas kesehatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan penyelenggaraan pelayanan kesehatan juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui penerapan pola hidup sehat serta partisipasi dalam menjaga kesehatan lingkungan.
Dalam sesi dialog, warga menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari peningkatan kualitas layanan kesehatan, pemerataan fasilitas kesehatan, hingga usulan pembangunan lingkungan dan peningkatan pelayanan publik. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Melalui dua kegiatan sosialisasi tersebut, Muddain berharap masyarakat semakin memahami pentingnya peraturan daerah sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami di DPRD Provinsi Kalimantan Utara akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menyampaikan berbagai regulasi daerah sekaligus menyerap aspirasi secara langsung. Dengan komunikasi yang baik antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, pembangunan Kalimantan Utara akan berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.










Discussion about this post