MALINAU, CAKRANEWS – Sat Lantas Polres Malinau melakukan penghancuran ratusan knalpot racing hasil penindakan yang dilakukan sejak 2021 hingga akhir 2022.
Pemusnahan sebanyak 300 knalpot racing ini dilakukan menggunakan alat berat buldozer.
Kasat Lantas Polres Malinau, Iptu Angel Cristy menyebut, pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh PS. Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Malinau Aipda Jefri Patandean, yang dilakukan di halaman belakang Mapolres Malinau, Jumat 9 Desember 2022.
“Knalpot tersebut merupakan hasil sitaan selama Operasi Kepolisian, pemusnahan knalpot tersebut dilakukan dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat buldozer sebanyak 300 unit,” kata Angel.
Angel menegaskan, knalpot racing yang meresahkan masyarakat ini, ditindak secara tegas karena tidak sesuai dengan standar.
Ia menjelaskan, dampak negatif penggunaan knalpot racing ini adalah mengganggu pengguna jalan dan aktivitas beribadah masyarakat.
“Sangat menganggu pengguna jalan lainya bahkan juga dapat mengakibatkan kesalahpahaman antar pengguna jalan serta bisa menimbulkan tindak pidana lain seperti perkelahian,” ucapnya.
Angel meminta warga Kabupaten Malinau untuk lebih tertib dalam berlalulintas, agar aman nyaman di jalan raya dan mengemukakan keselamatan berlalulintas adalah hal utama dan menjadi prioritas termasuk juga kenyamanan serta keamanan berkendara.
Discussion about this post