TARAKAN, CAKRANEWS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tarakan menangkap seorang pria berinisial FD (20), karena diduga hendak melecehkan seorang wanita pemilik warung. Kini pelaku telah diamankan polisi dan terancam menghabiskan masa remaja di balik penjara.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024 sekira pukul 12.00 Wita.
Korban saat itu tengah membuka warung miliknya yang berada di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, kemudian pelaku FD datang dan memesan mie.
“Setelah pesanan diterima, korban mulai memasak mie tersebut. Namun, saat korban sedang memasak, pelaku meminta izin untuk menggunakan kamar mandi, saat berada di kamar mandi pelaku membuka pintu kamar mandi dan secara tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban,” ucap Randhya dalam keterangan rilisnya yang diterima pada Selasa, 7 Januari 2025.
Korban pun terkejut dan langsung keluar dari warung miliknya. Usai keluar dari kamar mandi, FD kembali menghampiri korban dan menyentuh lengannya. Pelaku juga sempat menawarkan sejumlah uang dan memberi ancaman agar korban tidak melaporkan kejadian itu kepada suaminya, namun korban menolak.
“Merasa terancam dan terganggu, korban akhirnya mengusir pelaku keluar dari rumahnya. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib,”jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Beringin. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, FD mengakui bahwa dirinya datang ke warung korban untuk memesan mie dan menggunakan kamar mandi.
“Setelah itu, FD meminta korban untuk membelikannya sampo. Namun, saat korban memberikan sampo, FD terlihat tidak mengenakan celana atau pakaian dalam,” jelasnya.
Atas perbuatannya FD disangkakan dengan Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam kurungan penjara.
Discussion about this post