JAKARTA, CAKRANEWS – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa benar-benar marah besar, usai mengetahui ada anggotanya yang bertindak di luar kewenangan saat tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi.
Andika memastikan anggota yang bertindak di luar batas bakal diproses pidana, tidak hanya sekadar sanksi disiplin.
“Kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan diluar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena,” kata Andika di Jakarta, Senin 3 Oktober 2022.
Discussion about this post