TARAKAN, CAKRANEWS– Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Utara tak hanya menjadi perhatian dari sisi pemenuhan gizi. Komisi IV DPRD Kaltara juga menyoroti perlindungan terhadap para pekerja yang terlibat dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPRD Kaltara bersama Badan Gizi Nasional dan pengelola SPPG Kota Tarakan di Ruang Rapat Badan Penghubung Kalimantan Utara, Jumat (19/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, bersama Ketua, Sekretaris, dan jajaran anggota Komisi IV.
Dalam rapat tersebut terungkap sebagian besar pekerja SPPG belum mendapatkan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ini, pekerja yang tercatat dalam jaminan sosial tersebut disebut baru berasal dari unsur pimpinan dan koordinator SPPG.
Komisi IV menilai kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti. Sebab, para pekerja SPPG merupakan bagian penting dalam memastikan distribusi makanan bergizi kepada masyarakat dan anak-anak sekolah berjalan setiap hari.
“Setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial dan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita tidak boleh mengabaikan kesejahteraan mereka yang bekerja di lapangan,” tegas H. Syamsuddin Arfah.
DPRD Kaltara kemudian mendorong Badan Gizi Nasional dan pengelola SPPG untuk segera melakukan pendataan serta integrasi data seluruh pekerja.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam program MBG, tanpa terkecuali, memperoleh perlindungan kesehatan melalui JKN.
Komisi IV berharap persoalan perlindungan pekerja ini dapat segera diselesaikan sehingga pelaksanaan MBG di Kaltara tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima program, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan tenaga kerja di balik pelaksanaannya.










Discussion about this post