NUNUKAN, CAKRANEWS – Unit Reskrim Polsek Sebuku mengamankan seorang pria berinisial MU (23) warga Jalan Mundu RT.008 Desa Sanur Sebuku, Kabupaten Nunukan, usai melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan korban bahwa pada Jumat 3 November 2023 sekira pukul 05.00 Wita, sepeda motornya telah hilang saat terparkir di teras rumah.
“Selesai melaksanakan sholat subuh, berselang 15 menit saat pelapor sekaligus korban membuka pintu depan rumah, ia tidak melihat motor miliknya yang terparkir. Korban juga menyadari bahwa posisi kunci masih ada di motor karena ia lupa mencabutnya,” kata AKP Siswati, Senin 6 November 2023.
Setelah menyadari sepeda motornya hilang, korban berupaya untuk mencarinya dengan berkeliling area sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangganya, namun tidak ada yang mengetahui.
“Atas kejadian tersebut korban datang ke Kantor Polsek Sebuku guna melaporkan kejadian dan meminta untuk diproses lebih lanjut,”lanjutnya.
Usai mendapatkan laporan, penyidik bergerak cepat dengan langsung berkoordinasi dengan Sat Gas Gabma Manuntung dan Unit Jatanras Polres Malinau guna membantu melakukan pengungkapan dengan memberikan ciri-ciri motor yang diambil oleh pelaku.
Tak butuh waktu lama, pada Jumat 3 November 2023 sekira jam 10.00 Wita, personel mendapatkan informasi dari Pos gabma Sei Manggaris bahwa telah mengamankan motor dengan ciri-ciri yang telah diberikan bersama dengan terduga pelaku pencurian.
Unit Reskrim Polsek Sebuku kemudian mendatangi Pos Gabma Sei Manggaris guan mengamankan terduga pelaku. “Ternyata benar terduga pelaku mengaku telah mengambil satu unit motor Merk Yamaha MX King warna merah Nopol KU 2028 NW,”paparnya.
Modus yang dilakukan yaitu, memanfaatkan kelengahan dari pada korban yang lupa mencabut kunci kontak motor. Saat pelaku melihat hal tersebut timbul niatan pelaku untuk melakukan pencurian, dan posisi rumah tidak memiliki pagar yang menyebabkan pelaku dengan mudah membawa motor untuk dikuasai dan selanjutnya untuk dimiliki.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus berurusan dengan polisi. Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke – 3e JO Pasal 362 KUH Pidana.
(Sumber : Polres Nunukan)
Discussion about this post