Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tarakan Ditangkap, Ini Tampang Pelakunya

by Prasetya
23/01/2024
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Tampang pelaku pencabulan

Tampang pelaku pencabulan

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – SP (29), warga Tarakan tega mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 7 tahun. Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terungkap saat orang tua korban melihat CCTV yang terkoneksi di handphone miliknya.  CCTV tersebut memperlihatkan seorang tukang galon masuk ke dalam rumahnya. Merasa curiga, ia langsung menghubunginya, namun tiba-tiba anaknya menangis.

Mendengar hal itu, ia langsung pulang ke rumah dan menanyakan apa yang telah terjadi kepada anaknya. Dengan suara terbata-bata sang anak menjawab bahwa ia telah dicabuli.

RELATED POSTS

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

“Saat itu orang tua korban pergi ke mini market dan melihat rekaman CCTV,” ucap Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa 23 Januari 2024.

Tak terima dengan perbuatan yang menimpa anaknya, kemudian orang tua melaporkannya kepada polisi pada 20 Januari 2024. Saat ditangkap di tempat kerjanya di Kelurahan Karang Anyar pelaku pun mengakui perbuatannya. Adapun alasannya karena khilaf. “Saat diinterogasi polisi, SP mengaku khilaf,” katanya.

Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang antar galon ini juga mengaku telah menikah dan memiliki seorang anak.

SP kini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Tarakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga berhasil diungkap kepolisian pada Jumat 12 Januari 2024 lalu. Adapun pelaku yakni pria berinisial KH (39) mencabuli hingga memperkosa gadis berusia 13 tahun.

Tags: Anak di Bawah UmurKapolres Tarakan AKBP Ronaldo MaradonaPencabulan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

by Prasetya
12/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Menjelang puncak acara Iraw Tengkayu ke 14 tahun 2025 yang akan digelar Minggu 12 oktober 2025, di Pantai...

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Semangat kebersamaan dan kemeriahan terpancar dari seluruh peserta yang turut menyukseskan Pawai Budaya, Kendaraan Hias, dan Kirab...

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, melalui Kanit Binmas Polsek Tarakan Barat, Ipda...

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tarakan, sepakat membentuk Satuan...

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menilai PDAM Tarakan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang...

Next Post
(RSUD) Kabupaten Nunukan meraih areditasi paripurna bintang 5 (FOTO : Pemkab Nunukan)

Selamat! RSUD Nunukan Raih Akreditasi Paripurna Bintang 5

Curi Motor dan Kotak Amal hingga Terekam CCTV, Residivis Kembali Dibekuk Polisi

Curi Motor dan Kotak Amal hingga Terekam CCTV, Residivis Kembali Dibekuk Polisi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sains dan Industri Kebahagiaan Mengendalikan Hidup Kita (Bagian I)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.