Nunukan, CAKRANEWS – Pemekaran dua desa persiapan, Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, terlambat dari yang direncanakan.
wacananya, kedua desa tersebut sudah bisa sudah bisa terwujud sebagai desa mandiri pada tahun 2022 lalu. Namun hingga pertengahan tahun 2023 ini, pemekaran Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam dari desa induknya, Desa Binusan, belum terealisasi
Menjelaskan alasan keterlambatan dimaksud, Kabid Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Ramlan Apriyadi, disebabkan adanya perubahan garis koordinat batas desa yang membuat DPMD Kabupaten Nunukan selaku instansi teknis merevisi sejumlah ketetapan administrasi yang sebelumnya sudah disepakati.
Padahal sebelumnya terkait batas calon Desa Ujang Fatimah dan calon Desa Binusan Dalam dengan desa induk, telah disepakati dan dituangkan dalam Perbup Tahun 2019 Tentang Pembentukan Desa Persiapan.
“Saat Tim Pemekaran Desa melakukan evaluasi akhir, kami menerima pemberitahuan dari Pemerintahan Desa Binusan tentang adanya aspirasi sejumlah tokoh masyarakat tentang batas desa,” terang Ramlan.
Sejatinya, evaluasi akhir oleh Tim Pemekaran Desa yang dilakukan menjelang akhir tahun 2022 tersebut merupakan final untuk didefenitifkannya kedua desa pemekaran itu.
Namun menjelang saat-saat terakhir, ternyata ada permintaan masyarakat yang diakomodir oleh Pemerintah Desa Binusan untuk dilakukan perubahan garis koordinat batas masing-masing desa.
“Aspirasi tokoh masyarakat yang kemudian dibahas dalam rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binusan itu yang membuat Pemerintah daerah terpaksa menunda calon Desa Ujang Fatimah dan calon Desa Binusan Dalam didefenitifkan,” kata Ramlan lagi.
Perpanjangan waktu tertundanya pemekaran kedua desa itu bertambah lagi setelah pada Januari tahun 2023 lalu Kemendagri menerbitkan moratorium tentang pemberian kode desa, namun tidak bisa serta merta digunakan karena alasan pemekaran desa yang dilakukan akan memberi hambatan kelancaran proses pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Karena akan terjadi perubahan data penduduk dan terbentuknya wilayah baru.
Karenanya, hingga saat ini DPMD Kabupaten Nunukan belum bisa memprediksikan waktu terealisasinya Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan dalam didefenitifkan.
Kendati demikian, terkait proses pemekaran kedua calon desa dimaksud tetap berjalan di tingkat kabupaten.
Perkembangan terbarunya, seperti diterangkan Kabid Penataan Desa pada DPMD Kabupaten Nunukan ini, Tim Pemekaran Desa sudah mengajukan Perda pembentukannya kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan.
“Tinggal menunggu proses berikutnya, Perda tersebut akan dibahas oleh DPRD Nunukan untuk disetujui dasar untuk menindaklanjutinya ke Kemendagri,” ucapnya.
Discussion about this post