Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Ekonomi

Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Begini Tanggapan Kadis DKUKMP Tarakan

by Redaksi
17/03/2022
in Ekonomi, Kaltara
A A
Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Begini Tanggapan Kadis DKUKMP Tarakan

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Tarakan, Untung Prayitno.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Pemerintah pusat menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan baru.

Dalam kebijakan ini, minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan mekanisme pasar.

RELATED POSTS

Komisi II Soroti Akses Modal hingga Tata Kelola Keuangan Bank Kaltimtara

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

Sementara, Harga Eceran Tertinggi (HET) diberlakukan hanya pada minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu, Kamis (17/3/2022).

Saat dikonfirmasi cakra.news Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Tarakan, Untung Prayitno mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pusat dan siap mengawasi penerapannya.

Dijelaskannya pula, pemerintah pusat telah menetapkan surat keputusan tersebut sejak kemaren.

Lanjutnya, surat edaran dikeluarkan Menteri Perdagangan No 9 Tahun 2022 menggantikan peraturan sebelumnya No 6 Tahun 2022 terkait HET minyak goreng.

Surat edaran terbaru, kata Untung, menetapkan bahwa tidak ada lagi HET untuk minyak goreng kemasan.

Saat ini, harga minyak goreng kemasan disesuaikan pada mekanisme pasar.
HET, hanya berlaku pada minyak curah.

Dikatakannya pula, kebijakan ini sudah diberlakukan pada ritel-ritel modern di Kota Tarakan seperti Ramayana sisanya akan menyusul.

”Alfamidi hari ini sudah berlaku yah, Mas, sementara di Ramayana berlaku sejak kemaren. Dan nanti akan diikuti ritel-ritel lokal seperti STB, Setia Budi, dan lain sebagainya,” terangnya.

Saat disinggung apakah kebijakan ini dapat mengatasi kelangkaan minyak goreng di Tarakan, Untung menjawab bahwa, pihaknya tidak bisa memberi kepastian.

Hanya saja, kebijakan ini didasarkan pada evaluasi pemerintah pusat selama dua bulan terakhir.

Kata Untung, HET tidak cukup efektif untuk mengurai kelangkaan. Kebijakan tersebut menurut Untung justru menimbulkan kekosongan minyak goreng.

”Kebijakan Menteri Perdagangan ini tentu didasarkan pada evaluasi. Namun, pada intinya bertujuan untuk mengurai kelangkaan minyak,” ungkapnya.

Untuk itu, Untung berpesan kepada masyarakat untuk tidak membeli minyak goreng secara berlebihan.

Sebab, kata Dia, tindakan itulah yang menyebabkan kelangkaan minyak.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: Minyak GorengTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

Komisi II Soroti Akses Modal hingga Tata Kelola Keuangan Bank Kaltimtara

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Akses permodalan bagi pelaku usaha hingga tata kelola keuangan daerah menjadi perhatian Komisi II DPRD Kalimantan Utara...

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Kualitas demokrasi di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai tidak cukup hanya diukur dari proses politik. Keterbukaan pemerintah,...

Disnakertrans Kaltara Jadi Wakil di Penilaian ZI, Target WBK-WBBM

Disnakertrans Kaltara Jadi Wakil di Penilaian ZI, Target WBK-WBBM

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mematangkan persiapan menghadapi penilaian nasional Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari...

APBD Kaltara 2027 Diproyeksi Rp2,2 Triliun, Anggaran Didorong Lebih Produktif

APBD Kaltara 2027 Diproyeksi Rp2,2 Triliun, Anggaran Didorong Lebih Produktif

by Prasetya
18/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp2,201 triliun dan Belanja Daerah Rp2,231 triliun dalam...

Gubernur Kaltara Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri

Gubernur Kaltara Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri

by Prasetya
18/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) meningkatkan kapasitas usaha agar...

Next Post
Tuntutan Perkara KDRT Dihentikan Melalui Restorative Justice

Tuntutan Perkara KDRT Dihentikan Melalui Restorative Justice

Wawali Tarakan Menghadiri Apel Korpri Lingkup Satpol PP dan PMK Tarakan

Wawali Tarakan Menghadiri Apel Korpri Lingkup Satpol PP dan PMK Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Perwakilan tim Andi Sulaiman saat bertemu mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Thamrin AD

    Wakil Wali Kota Tarakan Periode 2004-2009 “Kapok” Pilih Ziyap dan Yess, Kini Dukung SULTON

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru Honorer di Kota Tarakan Dinilai Sudah Cukup Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Perketat Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyorot Berbagai Problematika Perbatasan Kaltara-Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.