Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Ekonomi

Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Begini Tanggapan Kadis DKUKMP Tarakan

by Redaksi
17/03/2022
in Ekonomi, Kaltara
A A
Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng Kemasan, Begini Tanggapan Kadis DKUKMP Tarakan

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Tarakan, Untung Prayitno.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Pemerintah pusat menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan baru.

Dalam kebijakan ini, minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan mekanisme pasar.

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Sementara, Harga Eceran Tertinggi (HET) diberlakukan hanya pada minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu, Kamis (17/3/2022).

Saat dikonfirmasi cakra.news Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Tarakan, Untung Prayitno mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pusat dan siap mengawasi penerapannya.

Dijelaskannya pula, pemerintah pusat telah menetapkan surat keputusan tersebut sejak kemaren.

Lanjutnya, surat edaran dikeluarkan Menteri Perdagangan No 9 Tahun 2022 menggantikan peraturan sebelumnya No 6 Tahun 2022 terkait HET minyak goreng.

Surat edaran terbaru, kata Untung, menetapkan bahwa tidak ada lagi HET untuk minyak goreng kemasan.

Saat ini, harga minyak goreng kemasan disesuaikan pada mekanisme pasar.
HET, hanya berlaku pada minyak curah.

Dikatakannya pula, kebijakan ini sudah diberlakukan pada ritel-ritel modern di Kota Tarakan seperti Ramayana sisanya akan menyusul.

”Alfamidi hari ini sudah berlaku yah, Mas, sementara di Ramayana berlaku sejak kemaren. Dan nanti akan diikuti ritel-ritel lokal seperti STB, Setia Budi, dan lain sebagainya,” terangnya.

Saat disinggung apakah kebijakan ini dapat mengatasi kelangkaan minyak goreng di Tarakan, Untung menjawab bahwa, pihaknya tidak bisa memberi kepastian.

Hanya saja, kebijakan ini didasarkan pada evaluasi pemerintah pusat selama dua bulan terakhir.

Kata Untung, HET tidak cukup efektif untuk mengurai kelangkaan. Kebijakan tersebut menurut Untung justru menimbulkan kekosongan minyak goreng.

”Kebijakan Menteri Perdagangan ini tentu didasarkan pada evaluasi. Namun, pada intinya bertujuan untuk mengurai kelangkaan minyak,” ungkapnya.

Untuk itu, Untung berpesan kepada masyarakat untuk tidak membeli minyak goreng secara berlebihan.

Sebab, kata Dia, tindakan itulah yang menyebabkan kelangkaan minyak.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: Minyak GorengTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
Tuntutan Perkara KDRT Dihentikan Melalui Restorative Justice

Tuntutan Perkara KDRT Dihentikan Melalui Restorative Justice

Wawali Tarakan Menghadiri Apel Korpri Lingkup Satpol PP dan PMK Tarakan

Wawali Tarakan Menghadiri Apel Korpri Lingkup Satpol PP dan PMK Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

    Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Laura Tinjau Proyek Pembangunan Jalan di Nunukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Khairul Bangga Nih, Tarakan Masuk 10 Kota Terbaik Versi Bappenas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Prof Adri Patton Memajukan Pendidikan di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenderal TNI Jadi Pj Bupati, Pemerintah Abaikan Putusan Mahkamah Konstitusi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.