TANJUNG SELOR, cakra.news – Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd, M.Si bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara, Max Darmawan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di lokasi rencana pembangunan Kantor Pajak di Jl. Rajawali, Tanjung Selor pada Jum’at (01/10/2021).
Hibah yang diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan berupa tanah ysng berukuran 25 x 100 meter atau dengan luasan 2.500 meter persegi diperuntukkan pembangunan Kantor Pajak.
Bupati Bulungan Syarwani dalam sambutannya mengatakan, hibah merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bulungan dalam upaya mendukung pelayanan pajak. Selain itu keberadaan kantor pajak nantinya akan mempermudah akses masyarakat dan Pemkab Bulungan dalam pelayanan pajak.
“Pertengahan bulan November ini juga akan dilaksanakan grounbreaking KIPI di Tanah Kuning dan Mangkupadi. Para Investor besar akan masuk di Kabupaten Bulungan. Tentunya hal ini akan berdampak besar terhadap pendapatan negara dan daerah melalui sektor pajak,” ungkap Syarwani didampingi Sekretaris Daerah, Drs H Syafril.
Syarwani juga menyampaikan terimakasih kepada jajaran Ditjen Pajak atas kerjasama yang telah terjalin dengan Pemkab Bulungan.
Max Darmawan selaku Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara mengucapkan terimakasih atas hibah tanah di lokasi yang strategis. Jajaran DJP pun berkomitmen membantu pemkab dan masyarakat Kabupaten Bulungan dalam pelayanan pajak serta mengumpulkan penerimaan hasil pajak yang nantinya digunakan kembali untuk membangun daerah dan negara.
“Terkait dengan pembangunan KIPI tentunya akan banyak mengundang investor berinvestasi. Hal ini akan berdampak positif yang pada gilirannya akan memunculkan wajib pajak,” ujarnya.
Pewarta: Eni Sakadah
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bulungan
Discussion about this post