TARAKAN, CAKRANEWS – Fenomena juru parkir (jukir) liar di Tarakan terus menjadi perhatian pemerintah. Hal ini bukan tanpa sebab, mengingat masih banyaknya laporan dari masyarakat terkait kinerja jukir yang dinilai kurang maksimal.
Tidak hanya itu, beberapa oknum jukir liar juga didapati tidak menyetorkan hasil penarikan uang parkir sehingga berimbas pada tidak maksimalnya jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam upaya menanggulangi masalah ini, berbagai solusi pun telah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Terbaru, dengan mengerahkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Kepala Inspektorat Kota Tarakan, Abdul Azis Hasan mengatakan, tujuan dibentuknya Satgas Saber Pungli adalah untuk memaksimalkan penarikan uang dari jukir. Ia mengungkap potensi besar PAD dari parkir yang nilainya mencapai Rp 11 Miliar per tahunnya. Namun sayangnya, realisasi pada tahun 2023 hanya sekitar Rp 400 juta.
“Jadi dihitung-hitung kita tekor. Berarti kan ada yang tidak beres ini. Makanya kami ingatin dulu melalui Satgas Saber Pungli. Kita ingatkan jukir kita bina dulu,” ucap Abdul Azil kepada awak media usai kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) yang digelar di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Ia tak menampik menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait kinerja dari jukir. Keluhan itu diantaranya pelayanan tidak maksimal hingga adanya petugas yang tidak memberikan karcis. Untuk itu, melalui Satgas Saber Pungli diharapkan berbagai keluhan itu dapat teratasi. Dan yang tak kalah penting, kata dia, PAD Tarakan meningkat.
Sementara itu, Ketua Satgas Saber Pungli, Kompol Muhammad Husni melalui Kasat Binmas Polres Tarakan AKP Budi Santoso menjelaskan, satgas ini terdiri 40 personel. “40 personil gabungan dari TNI Polri, Satpol PP, Kodim, POM TNI, Inspektorat juga ada,” ungkapnya.
Nantinya, mereka akan melakukan patroli di sejumlah titik lokasi parkir yang ada di Tarakan.
“Nanti parkir parkir yang sudah terdaftar nanti kita lakukan patroli kbersama-sama, teknisnya nanti ditentukan oleh Inspektorat,” ucapnya.
AKP Budi menegaskan, ancaman hukuman bagi jukir yang melanggar aturan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017. Dimana dalam Pasal 32 ancamannya berupa tiga bulan kurungan penjara atau denda Rp 50 juta.
Discussion about this post