NUNUKAN, CAKRANEWS – Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia memimpin pemusnahan barang bukti sabu seberat 7,3 kilogram pada Senin 29 Mei 2023.
Taufik mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari delapan kasus tindak pidana narkotika, yang diungkap Satuan Reskoba Polres Nunukan sejak akhir bulan Maret hingga Mei.
“Barang bukti ini diamankan dari sembilan orang tersangka, yang terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan,” kata Taufik, dikutip Selasa 30 Mei 2023.
Adapun secara rinci jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni total sebanyak 7.367,33 gram. Kemudian, disisihkan 1,45 gram untuk laboratorium forensik di Surabaya.
Lalu untuk pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) pihaknya telah menyisikan 1,45 Gram. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan yakni sebanyak 7.364,43 gram.
Terkait kasus dengan barang bukti sabu seberat 4 kg, menyeret dua orang tersangka yakni Risma dan Satriani
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sembilan tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Subsider Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.
Discussion about this post