Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Pengacara Negara di Kejari soal Somasi Susi, Penyampaiannya Arogan dan Kurang Menghargai

by Redaksi
14/02/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Pengacara Negara di Kejari soal Somasi Susi, Penyampaiannya Arogan dan Kurang Menghargai

Pesawat Maskapai Susi Air

Share on FacebookShare on Twitter

MALINAU, cakra.news – Terkait somasi eks menteri KKP Susi Pudjiastuti pemilik Maskapai Susi Air, Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau pada saat berakhirnya masa somasi, Kamis (10/2/2022) lalu telah menyampaikan jawaban atas somasi tersebut kepada kuasa hukum PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) pada kantor advokat/konsultan hukum Visi Law Office di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Dalam rilis jawabannya, Kejari Malinau menyebut bahwa adanya somasi diketahui pihaknya melalui pesan whatsapp dari nomor tidak dikenal dan melalui email Diskominfo Kabupaten Malinau.

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Padahal, lanjut rilis itu, pihak Susi Air memiliki perwakilan PT Pudjiastuti Aviation di Malinau.

“Bisa menyerahkan langsung ke Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, dengan tanda terima,” sebut rilis.

Pengiriman somasi dengan cara-cara sebagaimana dilakukan oleh kuasa hukum Susi Air, sebut rilis, bukan hanya tidak layak dan tidak patut secara hukum, tetapi juga bentuk arogansi dan kurang menghargai.

“Sampai saat ini Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau tidak pernah menerima fisik surat somasi dimaksud,” sebut rilis.

Rilis dari Kejari ini juga dikatakan sebagai upaya untuk mencounter sejumlah narasi dan opini yang secara masif dibangun pada media massa dan media sosial, terutama kata ‘pengusiran’ dan ‘pemaksaan’.

Yang terjadi, berdasar rilis, pihak Pemkab Malinau tidak memperpanjang kontrak sewa hanggar tersebut, maka sejak tanggal 1 Januari 2022 semestinya Susi Air secara suka rela wajib mengosongkan hanggar.

Namun Susi Air tidak melakukan kewajiban itu, dengan tetap menduduki hanggar yang sudah bukan menjadi haknya lagi.**

Pewarta : Ramses Lubis

Tags: KejariMalinauSusia Air
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
Bank Dunia, IMF Merelokasi Beberapa Staf dari Ukraina

Bank Dunia, IMF Merelokasi Beberapa Staf dari Ukraina

Dua Orang Tewas saat Unjuk Rasa Menentang Kudeta di Sudan

Dua Orang Tewas saat Unjuk Rasa Menentang Kudeta di Sudan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

    Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Khairul Bangga Nih, Tarakan Masuk 10 Kota Terbaik Versi Bappenas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesta Gotilon HKBP Tarakan Sukses Terlaksana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Laura Tinjau Proyek Pembangunan Jalan di Nunukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.