Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Pengacara Negara di Kejari soal Somasi Susi, Penyampaiannya Arogan dan Kurang Menghargai

by Redaksi
14/02/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Pengacara Negara di Kejari soal Somasi Susi, Penyampaiannya Arogan dan Kurang Menghargai

Pesawat Maskapai Susi Air

Share on FacebookShare on Twitter

MALINAU, cakra.news – Terkait somasi eks menteri KKP Susi Pudjiastuti pemilik Maskapai Susi Air, Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau pada saat berakhirnya masa somasi, Kamis (10/2/2022) lalu telah menyampaikan jawaban atas somasi tersebut kepada kuasa hukum PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) pada kantor advokat/konsultan hukum Visi Law Office di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Dalam rilis jawabannya, Kejari Malinau menyebut bahwa adanya somasi diketahui pihaknya melalui pesan whatsapp dari nomor tidak dikenal dan melalui email Diskominfo Kabupaten Malinau.

RELATED POSTS

Paguyuban Trenggalek Tarakan Perkuat Guyub Rukun Lewat Silaturahmi Rutin

Gubernur Tetapkan Pembukaan Porwada II Kaltara 2 Juli 2026

Padahal, lanjut rilis itu, pihak Susi Air memiliki perwakilan PT Pudjiastuti Aviation di Malinau.

“Bisa menyerahkan langsung ke Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, dengan tanda terima,” sebut rilis.

Pengiriman somasi dengan cara-cara sebagaimana dilakukan oleh kuasa hukum Susi Air, sebut rilis, bukan hanya tidak layak dan tidak patut secara hukum, tetapi juga bentuk arogansi dan kurang menghargai.

“Sampai saat ini Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau tidak pernah menerima fisik surat somasi dimaksud,” sebut rilis.

Rilis dari Kejari ini juga dikatakan sebagai upaya untuk mencounter sejumlah narasi dan opini yang secara masif dibangun pada media massa dan media sosial, terutama kata ‘pengusiran’ dan ‘pemaksaan’.

Yang terjadi, berdasar rilis, pihak Pemkab Malinau tidak memperpanjang kontrak sewa hanggar tersebut, maka sejak tanggal 1 Januari 2022 semestinya Susi Air secara suka rela wajib mengosongkan hanggar.

Namun Susi Air tidak melakukan kewajiban itu, dengan tetap menduduki hanggar yang sudah bukan menjadi haknya lagi.**

Pewarta : Ramses Lubis

Tags: KejariMalinauSusia Air
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Paguyuban Trenggalek Tarakan Perkuat Guyub Rukun Lewat Silaturahmi Rutin

Paguyuban Trenggalek Tarakan Perkuat Guyub Rukun Lewat Silaturahmi Rutin

by Prasetya
14/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Paguyuban Trenggalek Kota Tarakan kembali menggelar kegiatan silaturahmi rutin yang dihadiri pengurus, tokoh masyarakat hingga unsur pemerintah, Kamis...

Gubernur Tetapkan Pembukaan Porwada II Kaltara 2 Juli 2026

Gubernur Tetapkan Pembukaan Porwada II Kaltara 2 Juli 2026

by Prasetya
13/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H. Zainal A. Paliwang SH., M.Hum menetapkan pembukaan Pekan Olahraga Wartawan...

BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Edukasi Buruh soal Manfaat 5 Program Perlindungan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Edukasi Buruh soal Manfaat 5 Program Perlindungan Kerja

by Prasetya
12/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – BPJS Ketenagakerjaan Tarakan terus memperkuat pemahaman pekerja terkait pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui kegiatan sosialisasi kepada para...

Usung Tagline HMI Progresif, Fadhil Qobus Menang Telak Dalam Konferensi HMI Cabang Tarakan

Usung Tagline HMI Progresif, Fadhil Qobus Menang Telak Dalam Konferensi HMI Cabang Tarakan

by Prasetya
11/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Estafet kepemimpinan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan resmi berganti. Muhammad Fadhil Qobus terpilih menjadi Formateur/Ketua Umum...

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

by Prasetya
09/05/2026
0

JAYAPURA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, melalui operating company PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), meresmikan Sistem Kabel Laut Pukpuk...

Next Post
Bank Dunia, IMF Merelokasi Beberapa Staf dari Ukraina

Bank Dunia, IMF Merelokasi Beberapa Staf dari Ukraina

Dua Orang Tewas saat Unjuk Rasa Menentang Kudeta di Sudan

Dua Orang Tewas saat Unjuk Rasa Menentang Kudeta di Sudan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Paguyuban Trenggalek Tarakan Perkuat Guyub Rukun Lewat Silaturahmi Rutin

    Paguyuban Trenggalek Tarakan Perkuat Guyub Rukun Lewat Silaturahmi Rutin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Edukasi Buruh soal Manfaat 5 Program Perlindungan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usung Tagline HMI Progresif, Fadhil Qobus Menang Telak Dalam Konferensi HMI Cabang Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Gratifikasi Rp1 Miliar ke NA, Haji Momo Masih Belum Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.