MALINAU, cakra.news – Terkait somasi eks menteri KKP Susi Pudjiastuti pemilik Maskapai Susi Air, Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau pada saat berakhirnya masa somasi, Kamis (10/2/2022) lalu telah menyampaikan jawaban atas somasi tersebut kepada kuasa hukum PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) pada kantor advokat/konsultan hukum Visi Law Office di Jakarta, Senin (14/2/2022).
Dalam rilis jawabannya, Kejari Malinau menyebut bahwa adanya somasi diketahui pihaknya melalui pesan whatsapp dari nomor tidak dikenal dan melalui email Diskominfo Kabupaten Malinau.
Padahal, lanjut rilis itu, pihak Susi Air memiliki perwakilan PT Pudjiastuti Aviation di Malinau.
“Bisa menyerahkan langsung ke Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, dengan tanda terima,” sebut rilis.
Pengiriman somasi dengan cara-cara sebagaimana dilakukan oleh kuasa hukum Susi Air, sebut rilis, bukan hanya tidak layak dan tidak patut secara hukum, tetapi juga bentuk arogansi dan kurang menghargai.
“Sampai saat ini Bupati Malinau dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau tidak pernah menerima fisik surat somasi dimaksud,” sebut rilis.
Rilis dari Kejari ini juga dikatakan sebagai upaya untuk mencounter sejumlah narasi dan opini yang secara masif dibangun pada media massa dan media sosial, terutama kata ‘pengusiran’ dan ‘pemaksaan’.
Yang terjadi, berdasar rilis, pihak Pemkab Malinau tidak memperpanjang kontrak sewa hanggar tersebut, maka sejak tanggal 1 Januari 2022 semestinya Susi Air secara suka rela wajib mengosongkan hanggar.
Namun Susi Air tidak melakukan kewajiban itu, dengan tetap menduduki hanggar yang sudah bukan menjadi haknya lagi.**
Pewarta : Ramses Lubis
Discussion about this post