JAKARTA, CAKRANEWS – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mengajukan judicial review atas UU KUHP yang baru disahkan.
Yasonna berkata, jika ada pandangan berbeda atas UU tersebut, maka dapat digugat melalui langkah yang tepat, yakni membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau pada akhirnya nanti ada teman-teman yang merasa tidak pas dan bahkan menyatakan bertentangan dengan konstitusi, silakan saja judicial review,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.
Setelah KUHP disahkan, DPR akan mengirimkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
Setelah disahkan menjadi UU, KUHP akan berlaku efektif pada tiga tahun mendatang. Periode tersebut akan digunakan pemerintah untuk melakukan sosialisasi.
Pemerintah berencana membentuk tim yang terdiri dari kementerian juga pakar untuk dikirim ke daerah-daerah, instutsi penegak hukum, universitas, hingga berbagai komunitas masyarakat.
Yasonna menegaskan, KUHP ini patut untuk dibanggakan karena merupakan produk asli Indonesia, bukan seperti yang sebelumnya hasil buatan Belanda.
“Bahwa ada perbedaan pendapat silakan saja. Kita masyarakat yang sangat heterogen, banyak pandangan-pandangan, tetapi kita putuskan bahwa harus kita sahkan,” ujarnya.
Discussion about this post