Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Pengibar Bendera BK di 1 Desember Papua, Jadi Tersangka Makar

by Redaksi
02/12/2021
in Headline, Nasional
A A
Pengibar Bendera BK di 1 Desember Papua, Jadi Tersangka Makar

Massa mengibarkan Bendera Bintang Kejora saat berunjuk rasa menuntut referendum bagi Papua di depan Istana Negara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Dalam aksi merayakan momentum 1 Desember di GOR Cenderawasih Jayapura, Papua pada Rabu (1/12/2021) terlihat beberapa orang mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Aksi ini pun langsung diamankan dan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pelanggaran pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

RELATED POSTS

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

“Polda Papua menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terlibat dalam aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan, Kamis (2/11/2021).

Penetapan tersangka dilakukan, jelas Kamal usai penyidik memeriksa delapan orang yang diamankan kemarin secara intensif.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan perkara tersebut.

Satu tersangka berinisial MY alias M. kata Kamal berperan sebagai pemimpin aksi pengibaran bendera. Tersangka juga membuat bendera dan spanduk bernuansa bintang kejora. Sedangkan untuk ketujuh tersangka lainnya hanya ikut dalam pengibaran bendera BK serta longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua.

Menurut Kamal, setidaknya ada sekitar 20 orang yang diduga terlibat dalam rapat perencanaan aksi merayakan momentum 1 Desember dengan mengibarkan bendera bintang kejora. Rapat itu digelar pada 30 November sekitar pukul 17.00 WIT di Asrama Maro Padang Bulan.

Para tersangka, lanjut Kamal dijerat Pasal 106 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang Pemufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan makar. Merujuk pada Pasal 106, tersangka dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia, detik

Tags: Bendera BKMakarPapua
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperbarui Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk...

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

by Prasetya
16/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi pertumbuhan kinerja PT Pegadaian (Persero) dalam Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan...

Gubernur Kaltara Saksikan Pidato Kenegaraan Prabowo, 121 Kebijakan Transformatif Disorot

Gubernur Kaltara Saksikan Pidato Kenegaraan Prabowo, 121 Kebijakan Transformatif Disorot

by Prasetya
15/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang menyaksikan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka HUT...

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membagikan bendera Merah Putih kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk...

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

by Prasetya
08/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Aliansi Masyarakat Cinta Damai memberikan waktu dua minggu kepada Polres Tarakan untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan dugaan penghinaan...

Next Post
Tak Terima Dipecat Partai, Gugat Ketum Gerindra Prabowo Subianto Rp501 Miliar

Tak Terima Dipecat Partai, Gugat Ketum Gerindra Prabowo Subianto Rp501 Miliar

Dua Teroris Luwu Timur juga Rencanakan ‘Fai’ Perampokan

Dua Teroris Luwu Timur juga Rencanakan ‘Fai’ Perampokan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Harga emas melonjak

    Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produksi Shampo dan Minyak Rambut Palsu di Tangerang, Sudah Berjalan Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 1): Anak Petani yang Sukses Menjadi Jenderal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.