SERANG, cakra.news – Penimbunan minyak goreng kembali diungkap aparat kepolisian, Selasa (22/2/2022) malam.
Polres Serang Kota (Serkot) menggerebek rumah yang dijadikan tempat menimbun minyak goreng.
Jumlahnya mencapai 9.600 liter dengan ukuran tiap botolnya 1 liter.
Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di lokasi penggrebekan mengatakan, minyak goreng dari berbagai merek ukuran 1 liter berhasil diamankan.
Totalnya ada 9.600 sachet atau botol minyak goreng.
Rumah yang dijadikan lokasi penimbunan minyak goreng berada di perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Ukuran rumahnya sekitar 72 meter, terdapat dua kamar.
Di dalam rumah berwarna putih, merah muda dan cokelat itu minyak itu ditimbun di ruang tamu dan kamar depan.
“Pelaku diduga secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini sedang langka dan ada ketidakstabilan harga,” terangnya.
Jika benar melakukan penimbunan, pelaku terancam tujuh tahun penjara atau denda sebesar Rp150 miliar.
“Kita akan mengancam dengan Undang-undang (UU) perdagangan, UU pangan dan UU perlindungan konsumen. Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp150 miliar,” jelasnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri mengatakan bakal memanggil seluruh produsen minyak goreng yang ada di Indonesia untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum dalam distribusi bahan pokok tersebut ke masyarakat.
Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir sempat terjadi kelangkaan minyak goreng.
Polisi pun menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang mengindikasikan keterlambatan proses distribusi.
“Kami panggil produsen minyak se-Indonesia. Kami lihat data dan lihat hasil dan kami lihat distribusinya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post