TANJUNG SELOR, cakra.news – Adanya Perda Kadaluarsa mengemuka saat pertemuan Ketua DPRD Kab Bulungan, Kilat dengan sejumlah tokoh masyarakat KM 56-57 Jalan Poros Tanjung Selor – Tanjung Redeb, pada Senin (17/01/2022).
Sejumlah tokoh masyarakat di KM 56-57, langsung menemui Ketua DPRD Kilat untuk berkonsultasi seputar keinginan mayoritas warga untuk menjadi desa pemekaran.
Mereka mengaku sangat terbebani biaya dan waktu untuk urusan kependudukan ke kantor desa yang harus jalan memutar dan menempuh jarak lebih dari 100 kilometer.
“Biaya yang mahal dan perlu waktu lama untuk berurusan ke kantor desa. Jalan harus memutar jauh hingga perlu waktu ber jam-jam untuk sampai kantor desa,” sebut Salun, Ketua Dusun menjelaskan kesulitan warganya.
Atas kesulitan tersebut, menurutnya warga yang bermukim di jalan poros KM 56-57 yang kini berjumlah 332 KK dan 1071 jiwa berkeinginan menjadi desa pemekaran.
Warga yang keseluruhannya ber KTP dari Desa Binai ini membentuk panitia pemekaran desa dan mengusulkan kepada Kades Binai untuk dimekarkan.
Kades Binai, Daud pun mendukung sepenuhnya keinginan warga dan siap dengan pembiayaan selama tiga tahun sesuai aturan pemekaran desa.
Proses pemberkasan dikerjakan dan sudah rampung untuk diusulkan KM 56-57 menjadi desa pemekaran dari Desa Binai.
Tak disangka, inisiatif pemekaran ini ditentang oleh Kades Sajau karena menganggap wilayah di KM 56-57 masuk dalam wilayah administratifnya, sehingga kalaupun harus dimekarkan harus dari usulan Desa Sajau.
Hal inilah yang membuat ricuh upaya desa pemekaran di KM 56-57 karena pihak Desa Sajau mengaku berpegang pada batas wilayahnya sesuai Perda No. 12 Tahun 2005, sementara warga yang bermukim di KM 56-57 selama ini merasa pihak Desa Sajau tak pernah ikut andil dalam kegiatan kemasyarakatan ataupun pembangunan infrastruktur.
“Selama ini kami urusan dengan Desa Binai, bahkan semua KTP dikeluarkan desa Binai. Dari kedekatan wilayah juga lebih dekat dengan desa Binai. Semua infrastruktur yang dibangun juga dari Binai, termasuk sejumlah honor untuk aktifitas warga seperti PAUD dan Pos Yandu,” ujar Darwis, mewakili warga KM 56-57 yang turut bersama-sama menemui Ketua DPRD Bulungan.
Selain itu, tambahnya, jika dimekarkan dari Desa Sajau maka harus mengganti KTP dan KK 1071 jiwa yang saat ini semua dikeluarkan dari Desa Binai.
Mencermati permasalahan yang disampaikan sejumlah tokoh masyarakat yang mewakili warga yang bermukim di KM 56-57 jalan poros Tanjung Selor – Berau, Ketua DPRD Bulungan, Kilat menganalisa tata batas wilayah desa yang berpegang pada Perda No. 12 Tahun 2005.
Hasilnya, Kilat heran karena di Perda yang telah berumur 17 tahun tersebut ternyata sejumlah desa di Tana Tidung yang kini telah dimekarkan menjadi Kabupaten Tana Tidung, ternyata masih disebut masuk dalam wilayah Kabupaten Bulungan.
Menurut Kilat, fakta lapangan berdasar radius di peta wilayah, memang warga di KM 56-57 lebih dekat dengan wilayah Desa Binai.
Permasalahannya, kata dia justru ada di Perda No. 12 Tahun 2005 yang menyebut daerah tersebut masuk dalam wilayah administratif Desa Sajau.
“Hal seperti ini, semestinya OPD terkait jeli menilai Perda yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Malah di Perda No. 12 Tahun 2005 sejumlah desa di KTT masih masuk dalam wilayah Bulungan. Perda ini sudah Kadaluarsa, mestinya OPD jeli dan mengusulkan Perda seperti ini direvisi dan masuk dalam Prolegda,” tandasnya.
Ketua DPRD, Kilat berjanji akan mencari solusi atas permasalahan warga yang berniat menjadi desa pemekaran tersebut.
Apalagi, menurutnya permasalahan bersumber dari Perda yang sudah kadaluarsa dan memang harus sudah direvisi.
“Perda ini sudah berusia 17 tahun, sudah tak sesuai dan kadaluarsa, mesti direvisi,” tutupnya.**
Pewarta : Ramses Lubis
Discussion about this post