TARAKAN, CAKRANEWS – Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan K.H Agus Salim, RT 15, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, yang diduga sering menjadi lokasi transaksi narkoba.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.
Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
“Sekitar pukul 22.15 WITA, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor di lokasi tersebut. Saat hendak diberhentikan, pria itu melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Jl. Meranti, Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur. Pria tersebut diketahui berinisial D,” ujar AKP Yudhit, Selasa, 4 Maret 2025.
Saat diperiksa, tersangka D mengaku menyimpan sabu milik rekannya, H, di rumahnya di Jalan K.H Agus Salim. Tim Opsnal segera menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan H serta seorang pria lainnya, R, yang berada di dalam rumah.
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat membuahkan hasil. Petugas menemukan 21 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam plastik hitam serta 2 bungkus lainnya di dekat H.
Dari hasil interogasi, H mengakui bahwa 22 bungkus sabu adalah miliknya, sementara 1 bungkus lainnya milik R.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, tersangka D kembali mengakui masih menyimpan narkotika tambahan di rumahnya. Tim Opsnal kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus sabu di dalam stabilo serta 2 bungkus lainnya di dalam kotak rokok yang diselipkan di bawah kasur. Penggeledahan ini kembali disaksikan Ketua RT setempat.
“Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Yudhit.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Tarakan dalam memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba.
Discussion about this post