TANJUNG SELOR, cakra.news – Konferensi pers Polres Bulungan, Kamis siang (23/9/2021), mengungkap tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/83/IX/2021/KALTARA/Res Bulungan, 18 September 2021.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, SH, menyampaikan, dari hasil penangkapan tindak pidana narkoba, ditemukan barang bukti sebanyak 2,8 kilogram sabu-sabu.
“Dari kardus ini, di dalam ada bungkusan tulisan kopiko L.A coffee, di dalam bungkus ini isinya 2 bungkus sabu ukuran satu kilogram isi penuh, 1 bungkus sabu tidak penuh, dan 7 bungkus sabu plastik ukuran kecil,” terangnya.
Setelah penangkapan dan didapat BB nya, lanjut Kapolres, dilakukan pengembangan oleh anggota, ditemukan fakta-fakta bahwa saudara A merupakan kurir yang ditugaskan oleh pemesan barang. Melalui kerjasama dengan Lapas Tarakan, dan disinkronkan dengan hasil pemeriksaan tersangka A, diketahui bahwa pemesan sabu-sabu yang dibawa A keberadaanya di Lapas Tarakan, inisialnya R sedang menjalani pidana.
“Dari Lapas Tarakan dia mengendalikan barang ini dari segi pemesanan”, ujar Kapolres Ronaldo.
Lebih jauh disampaikan Ronaldo, R memesan sabu-sabu dari Malaysia, kemudian menyiapkan kurir untuk mengirim barang. Barang kemudian diselundupkan, didistribusikan secara gelap masuk ke wilayah Kabupaten Bulungan.
Barang berupa sabu-sabu itu diletakkan di tambak, kemudian dijemput A.
“Jadi yang mengantar dari Malaysia masuk ke wilayah Indonesia itu inisialnya A dan S. Diletakkan di tambak milik saudara S. Kemudian dijemput oleh saudara A untuk rencananya didistribusikan ke titik penerimaan yang dikontrol oleh saudara R”, jelas Kapolres.
Penyelundupan narkoba dari Malaysia ini akhirnya bisa diungkap Satreskoba Polres Bulungan.
“Dari jumlah barang bukti sebanyak 2,8 kilogram ini, kalau dari perhitungan berarti 14.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Ancaman pidananya seumur hidup”, tutup Kapolres Bulungan Ronaldo Maradona.*
Pewarta : Eni Sakadah
Discussion about this post