TARAKAN, CAKRANEWS – Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona dengan tegas menyatakan bahwa apa yang disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) terkait kasus BBM ilegal, yang menyeret namanya, adalah hoaks alias berita bohong.
Dalam konferensi pers pada Selasa 25 April 2023, Ronaldo menjelaskan kronologis serta perkembangan penanganan kasus dugaan penggelapan BBM, yang melibatkan nahkoda serta perusahaan transportir.
Ia menegaskan, kasus ini bukanlah terkait BBM ilegal sebagaimana tuduhan IPW, melainkan penggelapan.
“Apa yang dituduhkan itu fitnah. Inilah kami laksanakan konferensi pers menjawab pertanyaan rekan-rekan, sekaligus bentuk transparansi Polres Tarakan dalam menyikapi perkembangan informasi yang ditanyakan rekan media kepada kami,” kata Ronaldo kepada wartawan yang hadir.
Kronologis sebenarnya, kasus ini diawali temuan pemindahan BBM, dari kapal SPOB Muara Permai. Kapal itu didapati pengurus perusahaan berinisial AB.
Pemindahan BBM dilakukan ke kapal SPOM Jober milik AB pada 16 Februari tengah malam. Melihat itu, anggota Satpolair Polres Tarakan kemudian melakukan penyelidikan.
Kemudian, 17 Februari 2023, kapal diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk keperluan penyelidikan terhadap kru, nahkoda serta pengurus perusahaan transportir.
“Penyelidikan terus berlangsung. Kemudian sekitar tanggal 20 Februari, penyelidik mendapatkan keterangan, bahwa pemilik SPOB Muara Permai, ternyata bernama FW, dan AB adalah orang yang dipercaya untuk mengurus operasional SPOB Muara Permai dan SPOB lainnya milik PT SMKP, milik FW,” ujarnya.
Selanjutnya, FW sebagai pemilik dihubungi oleh penyelidik untuk memberikan keterangan.
“Setelah mengetahui duduk perkaranya, bahwa ternyata BBM yang selama ini dipercayakan kepada AB ternyata digelapkan dengan cara dipindahkan atau menjadi ‘kencing’ istilahnya, FW sebagai korban, merasa keberatan dan membuat laporan polisi terkait penggelapan yang dilakukan oleh nakhoda SPOB Muara Permai dan saudara AB di SPKT Polres Tarakan,” kata Ronaldo.
“Kami periksa di tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, FW sebagai korban penggelapan, kemudian mengajukan permohonan agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan atau damai,” ucapnya menambahkan.
Lalu, penyidik menindaklanjuti permohonan tersebut dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
“Jadi prosesnya ini disidik sesuai ketentuan penyidik tapi kemudian FW yang jadi korban meminta diselesaikan kekeluargaan. Setelah dilalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpol 8 tahun 2021, jadi digelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan lain, penyidik menghentikan perkara ini,” tutur Ronaldo.
Ada penyampaian FW kepada penyidik, bahwa hubungan kerja sama yang selama ini terjalin dengan AB, itu diputus oleh FW.
“Begitu kejadiannya rekan-rekan media agar clear dan transaparan penyidikannya, semua peristiwanya dari awal dipaparkan, kasusnya ada, berkas perkaranya, sampai selesai. Kasus ini bukan kasus tidak selesai. BB diamankan, semua lengkap, permohonan perdamaian ada juga, ada bukti mereka berdamai, sehingga diharapkan pemberitaannya tidak simpang siur,” kata Ronaldo.
Discussion about this post