TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Besarnya potensi cuan (uang,red) budi daya sarang walet di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akhir-akhir ini membuat Pemerintah Provinsi Kaltara bergegas mendorong pembuatan payung hukum (peraturan daerah).
“Potensi pajak dari sektor ini sangat besar tetapi realisasinya belum ada, karena belum ada payung hukum. Untuk itu, payung hukumnya (Perda) kita tengah dorong,” kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang beberapa waktu lalu di Tanjung Selor.
Wacana memungut pajak penjualan sarang burung walet mencuat setelah bupati dan wali kota di Kalimantan Utara melaporkan potensi sarang walet daerahnya kepada Gubernur Kalimantan Utara dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pantauli Siregar.
Zainal pun mendorong keseragaman tarif pajak yang dibebankan kepada pengusaha sarang burung walet atas produksinya. “Dalam waktu dekat kita akan kumpulkan semua pengusaha sarang walet dan eksportir. Kita akan dengar semua masukan dari mereka. Harapannya, tarif pajak sarang burung walet di Kalimantan Utara seragam semua daerah,” katanya.
Pihaknya memastikan penarikan sarang burung walet sepenuhnya akan dilaksanakan dan dikelola pemerintah kabupaten/kota. “Kita di provinsi hanya memfasilitasi daerah agar membuat payung hukum yang substansi penerapan pajak seragam di Kalimantan Utara,” kata Zainal.
Ia mengungkapkan, pemerintah di kabupaten/kota masih kesulitan memungut pajak sarang burung walet karena beberapa sebab selain masalah belum ada payung hukum. Antara lain masa panen yang tidak tetap, pelaku usaha tidak taat dalam melaporkan omzet, serta beberapa lokasi objek pajak yang jauh dari pantauan.
Kondisi itu diakui oleh Wali Kota Tarakan Dr Hairul yang terkendala dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pada komoditas sarang burung walet.
Ia menjelaskan potensinya besar, dalam hitungan Pemkot Tarakan produksi sarang burung walet di “Kota Minyak” itu mencapai Rp 300 miliar. Namun, kendala pemungutan pajak masih terbentur dengan dukungan payung hukumnya.
Discussion about this post