TARAKAN, CAKRANEWS — Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muddain, meminta pembahasan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) ditunda sementara waktu. Langkah ini diambil karena persoalan internal mengenai belum adanya kejelasan status jajaran direksi dan komisaris di internal badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Hal itu ditegaskan Muddain dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara, Selasa (26/5/2026).
Menurut Muddain, pembenahan internal perusahaan harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah sebelum melangkah ke pembahasan regulasi yang lebih jauh, termasuk rencana pembentukan usaha hilir migas seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Sebaiknya di-hold dulu sebelum ada kepastian dari pemerintah terkait dewan direksi dan jajaran komisaris. Diperbaiki dulu PT Migas Kaltara Jayanya, karena induknya ini dewan direksi dan jajaran komisaris. Sampai sekarang statusnya belum jelas,” ujar Muddain.
Selain persoalan manajemen, Muddain juga menyoroti hambatan dalam pemenuhan hak Participating Interest (PI) 10 persen di sektor migas untuk wilayah Kalimantan Utara. Dalam pertemuan bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) beberapa waktu lalu, pihak daerah menyayangkan minimnya pendampingan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami datang bersama pemerintah daerah, DPRD, termasuk pihak PT Migas Kaltara Jaya. Tapi saat itu kami merasa daerah seperti dilempar ke sana kemari untuk mengurus administrasi,” ungkapnya.
Padahal, Pemerintah Provinsi Kaltara telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk memenuhi seluruh proses administratif tersebut. Nilai investasi yang telah dikeluarkan diperkirakan mencapai Rp 25 miliar, belum termasuk biaya konsultasi dan pembacaan data yang mencapai ratusan juta rupiah.
Oleh karena itu, DPRD Kaltara mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan dualisme atau ketidakjelasan status kepengurusan PT MKJ terlebih dahulu.
“Jangan sampai perda terus berubah, sementara persoalan internal perusahaan belum selesai,” kata Muddain tegas.









Discussion about this post