TANJUNG SELOR, cakra.news – Sidang lanjutan dengan nomor perkara 11/Pid.B/2022/PN Tjs atas terdakwa Venny kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.
Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berjalan sesuai dengan yang telah dijadwalkan, Senin (7/2/2022).
Agenda persidangan kali ini, Majelis Hakim akan membacakan Putusan Sela, atas pembelaan terdakwa dan Penasihat Hukum (PH), demikian pula atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti sebelumnya, persidangan kali ini juga hanya dihadiri PH, sementara terdakwa dan JPU hadir di sidang secara daring.
Dalam Putusan Sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau Eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa dan PH nya.
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa maka Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Ketua Majelis Hakim juga meminta agar di persidangan mendatang, JPU dan para saksi hendaknya dihadirkan secara langsung di ruang sidang, tidak melalui daring atau online.
Perintah hakim ini dijawab JPU, siap hadir langsung di persidangan dan menghadirkan para saksi yaitu sebanyak tiga orang di persidangan mendatang.
Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim dan diagendakan kembali pada Senin (14/2/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Berbeda dengan sidang-sidang yang telah berlangsung sebelumnya, kali ini di persidangan pembacaan Putusan Sela ini turut hadir beberapa orang di kursi pengunjung, mengaku bagian dari pihak yang dirugikan oleh terdakwa.
Para pengunjung sidang tampak lega setelah hakim membacakan Putusan Sela yang menolak eksepsi terdakwa dan sidang akan terus berlanjut.
Salah seorang pengunjung sidang, kepada wartawan yang meliput mengatakan, akan mengikuti dan mengawal terus jalannya proses persidangan ini hingga putusan akhir.**
Pewarta: Ramses Lubis
Discussion about this post