Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Venny dan PHnya, Sidang Berlanjut

by Redaksi
07/02/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Venny dan PHnya, Sidang Berlanjut

Sidang pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim PN Tanjung Selor atas perkara dugaan penipuan Venny

Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR, cakra.news – Sidang lanjutan dengan nomor perkara 11/Pid.B/2022/PN Tjs atas terdakwa Venny kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.

Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berjalan sesuai dengan yang telah dijadwalkan, Senin (7/2/2022).

RELATED POSTS

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Agenda persidangan kali ini, Majelis Hakim akan membacakan Putusan Sela, atas pembelaan terdakwa dan Penasihat Hukum (PH), demikian pula atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti sebelumnya, persidangan kali ini juga hanya dihadiri PH, sementara terdakwa dan JPU hadir di sidang secara daring.

Dalam Putusan Sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau Eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa dan PH nya.

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa maka Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Ketua Majelis Hakim juga meminta agar di persidangan mendatang, JPU dan para saksi hendaknya dihadirkan secara langsung di ruang sidang, tidak melalui daring atau online.

Perintah hakim ini dijawab JPU, siap hadir langsung di persidangan dan menghadirkan para saksi yaitu sebanyak tiga orang di persidangan mendatang.

Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim dan diagendakan kembali pada Senin (14/2/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Berbeda dengan sidang-sidang yang telah berlangsung sebelumnya, kali ini di persidangan pembacaan Putusan Sela ini turut hadir beberapa orang di kursi pengunjung, mengaku bagian dari pihak yang dirugikan oleh terdakwa.

Para pengunjung sidang tampak lega setelah hakim membacakan Putusan Sela yang menolak eksepsi terdakwa dan sidang akan terus berlanjut.

Salah seorang pengunjung sidang, kepada wartawan yang meliput mengatakan, akan mengikuti dan mengawal terus jalannya proses persidangan ini hingga putusan akhir.**

Pewarta: Ramses Lubis

Tags: Pengadilan NegeriSidang
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

by LLD
07/03/2026
0

TARAKAN - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan akan melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) KADIN Tarakan Tahun 2026 dengan agenda...

Next Post
Warga Desa Putat Mengeluh, Kantor Desa Tutup pada Jam Kerja

Warga Desa Putat Mengeluh, Kantor Desa Tutup pada Jam Kerja

Dua TKA China Ditemukan Tewas di RSUD Tombulilato, Gorontalo

Dua TKA China Ditemukan Tewas di RSUD Tombulilato, Gorontalo

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

    Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Tinggal KTP Nama Satu Kata Bejo, Supriyadi, dan Muklis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Riset Reuters Institute: Kecerdasan Netizen FB dan Tiktok Terendah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.