Nunukan, CAKRANEWS – Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus mewakili Bupati Nunukan menghadiri Rapat Koordinasi Penetapan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Indeks Membangun. Acara tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Selasa (14/06).
Rakor tersebut juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Helmi Pudaaslikar, Kepala BAPPEDA Litbang Iwan Kurniawan, Kepala OPD terkait, serta diikuti pula secara virtual oleh Camat, Kepala Desa Se-Kabupaten Nunukan, dan pendamping desa.
Pada sambutan Bupati yang di sampaikan oleh Sekretaris Daerah Kab. Nunukan, Serfianus mengatakan bahwa sejak bulan Maret hingga Juni rangkaian penginputan Indeks Desa Membangun (IDM) telah dilaksanakan bersama, mulai dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, hingga di tingkat Pemerintah Kabupaten telah melakukan verifikasi data. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan hasil data yang valid.
“Sehingga data tersebut dapat kita pergunakan sebagai salah satu acuan pendukung pembangunan daerah. Tentunya sejalan dengan tujuan pelaksanaan IDM yang tertuang pada Permendes No. 2 Tahun 2016 yaitu memberi arah ketepatan intervensi kebijakan pembangunan dari Pemerintah, baik itu Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Pusat, serta non Pemerintah (Pihak Swasta) juga dapat ambil andil dalam membangun daerah.” ujar Serfianus.
Serfianus juga menambahkan bahwa berkaitan dengan status desa di Kabupaten Nunukan ada beberapa progres terkait status desa. Apa sajakah itu ?
Yang pertama, status Desa Mandiri pada tahun 2021 berjumlah 10 desa di tahun 2022 menjadi 11 desa.
Yang kedua, status Desa Maju di tahun 2021 berjumlah 10 desa dan di tahun 2022 naik menjadi 17 desa.
Yang ketiga, status Desa Berkembang di tahun sebelumnya berjumlah 45 desa dan di tahun 2022 menjadi 82 desa.
Yang keempat, status Desa Tertinggal pada tahun 2021 berjumlah 161 desa, di tahun 2022 berkurang menjadi 120 desa.
Dan yang kelima, status Desa Sangat Tertinggal pada tahun 2021 berjumlah 6 desa berkurang menjadi 2 desa.
Menurut Serfianus, progres itu merupakan sebuah trend yang positif yang harus dijaga sehingga kedepannya tidak ada lagi desa tertinggal di Kabupaten Nunukan.
“Dalam membangun desa tentunya dibutuhkan peran serta seluruh stakeholder baik di tingkat desa, Kabupaten, Provinsi maupun Pemerintah Pusat sehingga diperlukan sinergi yang baik dalam melakukan pembangunan di desa. Oleh karena itu saya mengajak kita semua yang hadir untuk memiliki komitmen yang sama untuk bersama-sama memajukan dan membangun desa”, ungkap Serfianus diakhir sambutannya.
Dalam laporannya, Helmi Puadaslikar selaku Kepala DPMD Kab. Nunukan menyampaikan bahwa Indeks Desa Membangun merupakan indeks komposif dalam mengukur tingkat perkembangan desa di Indonesia. Terdiri dari 3 indikator utama yaitu yang pertama indeks ketahanan sosial, indek katahan ekonomi, dan indeks ketahanan lingkungan.
“Indeks Desa Membangun (IDM) ini digunakan Pemerintah sebagai alat untuk mengukur status perkembangan desa. Sehingga rekomendasi kebijakan yang diperlukan akan lebih tepat sasaran. Dimana dari pengukuran status perkembangan desa melalui pemuktahiran IDM ini melalui applikasi yang digunakan secara otomatis akan menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan menjadi program kegiatan yang mestinya ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder desa. Tujuannya adalah terjadinya peningkatan status di desa”, ungkapnya.
Helmi juga menambahkan bahwa IDM ini juga memiliki fungsi yaitu menjadi indikator dalam perhitungan dana desa tahun 2023. Dimana alokasi, afermasi dan alokasi kinerja dapat dialokasikan ke desa-desa yang statusnya meningkat, terutama kepada desa yang mandiri. yang kedua IDM ini juga berfungsi untuk memperkuat pencapaian dalam rencana pembangunan jangka menengah desa. Yang ketiga sebagai acuan untuk melakukan integrasi dan sinergi pembangunan sehingga mewujudkan kondisi masyarakat yang sejahtera.t hingga Juni rangkaian penginputan Indeks Desa Membangun (IDM) telah dilaksanakan, mulai dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan hingga tingkat Pemerintah Kabupaten. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan hasil data yang valid. (Prokopim Setda/Fb)
Discussion about this post