TARAKAN, CAKRANEWS – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Literasi dengan menyerap langsung aspirasi pengelola perpustakaan dan pegiat literasi di daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, bersama jajaran Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan, Jumat (5/6/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Raperda Literasi yang diharapkan tidak hanya mengatur pengembangan budaya membaca, tetapi juga memberikan ruang lebih besar bagi komunitas literasi yang selama ini bergerak di masyarakat.
Supa’ad mengatakan, penyusunan regulasi harus mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Karena itu, masukan dari pengelola perpustakaan maupun pegiat literasi menjadi bahan penting dalam merumuskan substansi Raperda.
“Jangan sampai regulasi yang dibuat hanya bagus di atas kertas, tetapi ketika diterapkan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Supa’ad, perkembangan teknologi juga membuat konsep literasi tidak lagi terbatas pada keberadaan buku fisik di perpustakaan. Raperda tersebut nantinya diharapkan mampu mengakomodasi perkembangan literasi digital, termasuk pemanfaatan buku elektronik atau e-book.
Selain memperkuat akses bacaan, DPRD Kaltara juga mendorong agar regulasi tersebut memberikan ruang bagi penulis dan karya-karya lokal.
Menurutnya, Kaltara memiliki kekayaan budaya, adat istiadat, sejarah, hingga keberagaman masyarakat yang dapat menjadi sumber lahirnya karya literasi. Dokumentasi melalui karya tulis dinilai penting agar cerita dan kearifan lokal tidak hilang.
Di sisi lain, persoalan anggaran menjadi salah satu hal yang turut dibahas dalam pengembangan gerakan literasi. DPRD Kaltara membuka peluang adanya dukungan pembiayaan bagi perpustakaan maupun komunitas literasi yang aktif memberikan manfaat kepada masyarakat.
Namun, dukungan tersebut harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Salah satu mekanisme yang tengah dikaji adalah pemberian hibah atau bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Supa’ad mengatakan, apabila Raperda nantinya telah disahkan dan keberadaan komunitas maupun klinik perpustakaan terbukti memberikan dampak positif, DPRD Kaltara siap memperjuangkan dukungan anggaran.
“Kalau memang terbukti memberikan manfaat bagi masyarakat, tentu kita akan dorong agar ada dukungan. Tetapi mekanismenya harus sesuai aturan,” katanya.
Ia menegaskan, penguatan budaya literasi tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Peran sekolah, perpustakaan, komunitas, penulis lokal dan masyarakat diperlukan agar gerakan literasi dapat berkembang secara berkelanjutan.
Raperda Literasi Kaltara diharapkan nantinya menjadi payung hukum yang mampu memperkuat ekosistem literasi, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan, baik melalui buku konvensional maupun platform digital.










Discussion about this post